KOTA (RIAUPOS.CO) - Penggesaan pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapat dukungan dari kalangan DPRD Pekanbaru. Diharapkan pembentukan LPS bisa berjalan secara transparan dan keberadaannya benar-benar bisa menyelesaikan masalah persampahan.
Hal ini disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Rizky Bagus Oka, Kamis (1/5). Menurutnya, LPS dianggap sebagai solusi persoalan pengelolaan sampah dan optimalisasi retribusi di Kota Pekanbaru. Ia pun mendorong agar persiapan pembentukan LPS dilakukan secara komprehensif dan profesional.
Menurut Bagus Oka, LPS harus dirancang sebagai lembaga yang benar-benar meningkatkan kualitas layanan pengelolaan sampah. Tak kalah penting, LPS harus mampu menghadirkan efisiensi dalam pungutan retribusi agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Komisi II mendukung langkah ini, namun kami ingin tegaskan bahwa pengelolaan dan pungutan retribusi harus dipersiapkan dengan sistem yang rapi, transparan dan efisien. Jangan sampai LPS hanya menjadi tambahan struktur, tetapi tidak menyentuh akar persoalan,” ungkap Bagus Oka.
Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi sistem pungutan. Pemko menurutnya juga harus melakukan penguatan tata kelola. Hal ini menurutnya amant penting agar potensi retribusi dari sektor kebersihan bisa dimaksimalkan untuk mendukung pelayanan persampahan itu sendiri.
Bagus Oka menilai, selama ini sistem retribusi sampah masih belum optimal. Banyak kebocoran dan ketidakteraturan dalam proses pemungutan. LPS harus melibatkan pelaku usaha lokal, komunitas, hingga teknologi digital dalam proses pengelolaan dan pemungutan sebagai optimalisasi.
”LPS harus hadir sebagai solusi yang terukur dan partisipatif, bukan sekadar formalitas kelembagaan. Jika ini dijalankan dengan baik, ini akan menjadi tonggak penting dalam ikhtiar kita untuk membaguskan Pekanbaru,” tutupnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Kamis (1/5) merupakan batas akhir pembentukan LPS di setiap kecamatan, kelurahan dan juga RT/RW.
Komitmen pembentukan LPS ini dikuatkan lewat penandatanganan Pakta Integritas pada Selasa (29/4) sore oleh para lurah.
Dalam pakta tersebut, para lurah menyatakan kesanggupan untuk membentuk LPS sebelum tenggat. Jika tidak, mereka siap diganti dan mengajukan surat pengunduran diri.
”Penandatanganan ini sebagai pemicu semangat untuk segera menyerahkan pembentukan LPS ke DLHK. Tujuannya jelas, untuk pengelolaan sampah yang lebih teratur,” ujar Wali Kota Agung, Rabu (30/4).
Ia menegaskan, pembentukan LPS akan mengatasi persoalan pembuangan sampah sembarangan, termasuk di tepi jalan yang selama ini mengganggu estetika dan lalu lintas.
”Mulai sekarang tidak boleh lagi ada yang buang sampah sembarangan. Kita akan koordinasikan semuanya agar setiap masalah bisa dituntaskan satu per satu,” ujarnya.
Wako juga mengingatkan bahwa pungutan retribusi sampah hanya sah dilakukan oleh pihak yang memiliki izin operasional dari DLHK, camat, dan lurah. ”Kalau ada yang memungut uang tanpa izin resmi, itu termasuk pungli,” tegasnya.
LPS diharapkan menjadi solusi konkret yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungannya. ”Tugas pemerintah itu sampai ke TPA, sedangkan pengelolaan di lingkungan warga jadi tanggung jawab bersama. Karena itu harus dikelola lewat LPS,” jelas Agung.(yls)
Editor : Arif Oktafian