Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polresta Pekanbaru Gagalkan Penyeludupan 694 Butir Pil Ekstasi dari Malaysia Lewat Bandara SSK II

Dofi Iskandar • Senin, 5 Mei 2025 | 19:00 WIB
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria

PEKANBARU (RIAUPOS. CO) - Polresta Pekanbaru melalui Satuan Reserse Narkoba Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 694 butir pil ekstasi yang dibawa oleh seorang tersangka wanita berinisial TSL (62) dari Malaysia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis (24/4/2025) lalu.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria mengatakan, tersangka berinisial TSL (62) diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara saat melewati pemeriksaan di area Passenger Security Check Point (PSCP) domestik sekitar pukul 12.00 WIB.

Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis ekstasi dengan total 694 butir seberat 260,2 gram, serta satu paket pecahan pil ekstasi seberat 4,2 gram.

"Barang haram tersebut disembunyikan tersangka di dalam celana pendek dan bra yang dikenakannya saat pemeriksaan. Setelah diamankan oleh petugas Bea dan Cukai, TSL beserta barang bukti diserahkan kepada tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru," ujar AKP Bagus Faria, Senin (5/5/2025).

Saat dilakukan introgasi, TSL mengaku diperintah oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk membawa ekstasi tersebut dari Malaysia ke Indonesia.

Ia dijanjikan upah sebesar 3.000 Ringgit Malaysia. Tersangka juga mengaku sudah 2 kali melakukan penyelundupan tersebut.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit ponsel, uang tunai 2.900 Ringgit Malaysia, satu paspor, dua buku tabungan, satu kartu boarding pass, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, TSL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik aksi penyelundupan ini," pungkasnya. (dof)

Editor : M. Erizal
#narkoba di riau #Pekanbaru hari ini #ekstasi dari malaysia #penyelundupan ekstasi #satnarkoba #bandara ssk ii #narkoba #polresta pekanbaru #Narkoba lewat bandara pekanbaru #Narkoba di bandara ssk ii