PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Jajaran Tim Opsnal Polsek Binawidya berhasil mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Rumah Sakit Universitas Riau, inisial HW (47), pada Rabu (30/4/2025).
Pelaku melakukan penembakan kepada seorang anak berusia 14 tahun dengan senapan angin hingga tewas.
Peristiwa tersebut terjadi pada 30 April, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Taman Karya/Jalan Muslimin, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Baca Juga: 1.348 Honorer Pemkab Siak Ujian PPPK Tahap II Akhir Pekan Ini, Perebutkan 320 Formasi
Korban Muhammad Ihsan, pelajar SMP berusia 14 tahun, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Unri.
Namun akhirnya meninggal dunia dua hari kemudian di RS Awal Bros Sudirman akibat luka tembak di bagian belakang kepala.
Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua, membenarkan pelaku menggunakan senapan angin merek Style yang diambil dari gudangnya.
Korban berniat membubarkan sekelompok anak yang sedang terlibat perkelahian di depan rumahnya.
Korban terkena tembakan senapan angin di bagian kepala belakang hingga tersungkur bersimbah darah di lokasi kejadian.
Baca Juga: Turun, Harga Kelapa Sawit Mitra Pekan Ini Dihargai Rp3.580 per Kg
"Motif pelaku menembak adalah untuk membubarkan anak-anak yang sedang berkelahi di depan rumahnya. Saat kejadian, korban masih bernyawa dan langsung dibawa ke RS Unri sebelum akhirnya dirujuk ke RS Awal Bros. Hasil autopsi menunjukkan korban terkena tembakan satu kali di bagian belakang kepala," ujar Kompol Ihut Manjalo Tua, Selasa (6/5/2025).
Kompol Ihut Manjalo Tua menjelaskan kronologi kejadiannya pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB para saksi bersepakat dengan anak perumahan graha bangun akan melakukan perkelahian tanding satu lawan satu di jalan Taman Karya Gang Muslimin Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru.
Lanjutnya, setelah semua berkumpul mereka mengadakan perkelahian satu lawan satu, di mana teman-temannya/penonton yang berjumlah lebih kurang 30 orang membentuk lingkaran dan saling bersorak seraya memberikan dukungan sehingga menimbulkan suara ribut.
Kemudian berbunyi suara ledakan sebanyak 1 kali dan seketika itu korban Muhammad Ihsan langsung terjatuh ke tanah dengan kondisi telengkup/sujud.
Kemudian mereka berlarian menyelamatkan diri namun beberapa orang melihat bahwa seorang laki-laki (pelaku) yang merupakan pemilik rumah yang tidak jauh dari tempat terjadinya penembakan tersebut mengarahkan laras sanjatanya ke titik kumpul sambil mengatakan “mati kalien“.
Dan kemudian pelaku keluar rumah dengan menenteng senjata senapan anginnya dan mendatangi korban yang sudah terkapar, lalu pelaku mencoba menolongnya dengan mengangkat korban dan dimasukan ke dalam mobilnya.
Selanjutnya korban dibawa kerumah sakit dengan kondisi korban masih koma dengan luka terbuka di bagian belakang kepalanya yang bisa menyebabkan kematian.
Dari olah tempat kejadian perkara, polisi menyita senapan angin dan dua keping serpihan proyektil peluru sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Saat ini, polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan para saksi. Kepada pelaku akan disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau Pasal 2 Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana.(dof)
Editor : Edwar Yaman