PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Empat pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memenuhi panggilan untuk bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (6/5/2025).
Mereka adalah Asisten III Bidang Administrasi Umum Samto, Asistem II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ingot Ahmad Hutasuhut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Masykur Tarmizi serta Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Siti Aisyah.
Seperti diketahui, Risnandar, Indra Pomi dan Novin didakwa menerima pemotongan GU persedian dan TU persediaan. Dalam dakwaan disebutkan, Risnandar menerima Rp2,9 miliar, Indra Pomi Rp2,4 miliar dan Novin Rp2 miliar.
Selain itu para terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi. Risnandar didakwa menerima sebesar Rp906 juta selama periode Mei-November 2024. Uang sejumlah itu juga diterima dalam bentuk baju dan tas mewah.
Sementara Indra Pomi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp1,2 miliar dan Novin Karmila menerima Rp300 juta. Saat tulisan ini diturunkan, sidang masih berlangsung.(end)
Editor : Edwar Yaman