Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Empat Pejabat Pemko Pekanbaru BersaksI di Sidang Eks Plt Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Indra Pomi, dan Novin Karmila

Hendrawan Kariman • Selasa, 6 Mei 2025 | 15:28 WIB
Sidang mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi dan antan Plt Kabag Umum Sekretariat Pemko Pekanbaru Novin Karmila saat mendengarkan keterangan saksi.
Sidang mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi dan antan Plt Kabag Umum Sekretariat Pemko Pekanbaru Novin Karmila saat mendengarkan keterangan saksi.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Empat pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memenuhi panggilan untuk bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (6/5/2025).

Mereka adalah  Asisten III Bidang Administrasi Umum Samto, Asistem II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ingot Ahmad Hutasuhut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Masykur Tarmizi serta Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Siti Aisyah.

Seperti diketahui, Risnandar, Indra Pomi dan Novin didakwa menerima pemotongan GU persedian dan TU persediaan. Dalam dakwaan disebutkan, Risnandar menerima Rp2,9 miliar, Indra Pomi Rp2,4 miliar dan Novin Rp2 miliar.

Selain itu para terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi. Risnandar didakwa menerima sebesar Rp906 juta selama periode Mei-November 2024. Uang sejumlah itu juga diterima dalam bentuk baju dan tas mewah.

Sementara Indra Pomi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp1,2 miliar dan Novin Karmila menerima Rp300 juta. Saat tulisan ini diturunkan, sidang masih berlangsung.(end)

 

 

Editor : Edwar Yaman
#Risnandar mahiwa #novin karmila #Empat Pejabat Pemko Pekanbaru BersaksI #pemko pekanbaru #indra pomi #eks plt wako pekanbaru