PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa korupsi dana hibah Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra.
Pada amar putusan yang dibacakan Senin (4/5/2025 ), majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo menyatakan, Yose Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
Ade Siswanto juga dihukuman membagar uang pengganti senilai Rp250 juta. Apabila ini tidak ditunaikan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir. Majelis kemudian memberikan waktu 7 hari ke depan kepada para pihak sebelum hukuman dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi ini terjadi antara Juni hingga Desember 2020, saat LAMR Kota Pekanbaru menerima dana hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru. Dana itu semestinya digunakan untuk operasional tahun berjalan dan pelunasan utang tahun sebelumnya.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, Yose dan Ade diduga menyampaikan laporan pertanggungjawaban fiktif serta mencatat pengeluaran dengan kwitansi kosong. Seolah-olah terjadi pembelian barang, padahal tidak ada transaksi sebenarnya. Keduanya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp723 juta.(end)
Editor : Edwar Yaman