PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Polresta Pekanbaru akhirnya berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kabel listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) dan tiang lampu di Flyover SKA Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru.
Kedua pelaku tersebut bernama Yusri Deing dan Dedek Suryadi. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obeng, palu, gergaji besi dan kabel tembaga.
Dalam konferensi persnya, di Polresta Pekanbaru, Kamis (8/5/2025), Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika didampingi Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra dan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekali, Ipda Irfan mengatakan, kejadiannya pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, warga melihat lampu di Flyover SKA padam.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata kabel PJU tidak ada lagi. Kemudian, berdasarkan informasi yang beredar di media sosial jajaran Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan pada, Ahad (4/5/2025).
Kemudian mengetahui keberadaan pelaku yang berada di lampu merah SKA dekat patung kuda, Jalan Tuanku Tambusai, petugas langsung mengamankan pelaku.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual barang hasil curiannya ke penampungan barang bekas. Kepada pelaku akan disangkakan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukaman 7 tahun penjara," ujar Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.
Selain itu, Satreskrim Polresta Pekanbaru juga berhasil meringkus 2 pelaku Pungli Retribusi Sampah di Pekanbaru. Kedua pelaku tersebut bernama Khairuddin alias Irul dan Aprizal alias AP.
Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, pihak DLHK Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat di seputaran Kecamatan Bina Widya tentang adanya pungutan liar retribusi sampah.
Kemudian, berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung bergerak ke TKP dan mengamankan dua orang pelaku yang sedang sedang menagih pungutan retribusi sampah sebesar Rp60 ribu.
"Pelaku mengakui pada hari itu mendapatkan hasil pungutan sebesar Rp1.213.000 dari beberapa badan usaha di Kecamatan Bina Widya Pekanbaru. Para pelaku sudah melakukan aksinya sejak Februari 2025. Pelaku dapat memperoleh omset perbulan sebesar Rp5.000.000," ujar Kapolresta.
Lebih lanjut dikatakannya, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Dua bundel kwitansi kosong DLHK Pekanbaru dan satu rangkap surat keterangan retribusi daerah sebesar Rp300 ribu.
"Kepada pelaku akan disangkakan tindak pidana pemalsuan dan atau pemerasan dan atau penipuan. Pasal yang disangkakan Pasal 263 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Rinaldi