PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 23 orang narapidana di Kota Pekanbaru menerima remisi khusus Perayaan Hari Raya Waisak 2569 BE pada Senin (12/5/2025). Jumlah itu, 13 merupakan napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan 10 napi Rutan Kelas I Pekanbaru.
Menyerahan remisi dilakukan di masing-masing rutan dan lapas. Sementara di lapas, remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Angki Setyo Andrianto di ruang Sekretariat Wilayah Bebas dari Korupsi Lapas.
Angki usai penyerahan menyampaikan pesan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kepada para napi penerima remisi. Ia menegaskan, remisi ini sudah sesuai prosedur yang transparan.
''Remisi merupakan hadiah dari negara kepada mereka yang telah menjalani masa hukuman dengan baik dan menunjukan upaya memperbaiki diri. Kali ini penerima khusus penganut Buddha pada momen spesial Hari Raya Waisak,'' ucapnya.
Angki berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan agar terus berusaha memperbaiki diri dan menjalani proses reinstegrasi sosial dengan lebih baik.
Adapun 13 napi yang mendapatkan remisi ini, semua menerima Remisi Khusus I, tidak ada yang menerima Remisi Khusus II atau langsung bebas. Rinciannya, 1 orang menerima remisi 15 hari, 6 orang menerima remisi 1 bulan, 4 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang menerima remisi 2 bulan.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong turut menyampaikan harapannya agar pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya.
Ia berharap seluruh napi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas.
''Kami berharap momen ini dapat memberikan kebahagiaan bagi warga binaan dan keluarganya serta menjadi langkah awal menuju reintegrasi sosial yang lebih baik,'' ujar Erwin.
Laporan Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal