PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PT Mega Sanel Lestari melalui kuasa hukumnya Daud Pasaribu dan Bangun Pasaribu, memberikan klarifikasi dalam jumpa pers yang digelar di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru pada Kamis (15/5/2025) petang.
Daud Pasaribu pada kesempatan itu menerangkan rentetan peristiwa, mulai dari dugaan penahanan ijazah yang dituduhkan terhadap kliennya Direktur Sanel, Santi, serta tudingan Santi tidak mau menemui Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan dan Gubernur Riau Abdul Wahid saat keduanya mendatangi Kantor Sanel pada Rabu (14/5/2025) lalu.
Setelah RDP pertama, Sanel menerima 12 nama yang melaporkan ke Disnaker Riau bahwa ijazah mereka ditahan.
Setelah diklarifikasi dan cek data, hanya 5 dari 12 nama itu pernah bekerja di Sanel. Dari 5 mantan karyawan itu, cuma 4 yang memang ijazah masih disimpan perusahaan tersebut.
''4 mantan karyawan ini setelah kami telisik, ijazahnya tidak diambil karena ada penggelapan uang dan manipulasi data terhadap klien kami. Salah satu dari 4 ini sudah ada putusan Mahkamah Agung,'' kata Daud.
Maka, kata Daud, saat RDP kedua pada Rabu (7/5/2025) pekan lalu, Sanel menitipkan ijazah itu ke Komisi V kemudian dijadwalkan penyerahan pada tanggal 14.
''Lalu kita dapat konfirmasi bahwa Pak Wamen mau ikut hadir, ya kita tidak masalah. Penyerahan ijazah akan disaksikan Wamenaker,'' kata Daud.
Belakangan, karena telah membongkar arsip lama, Sanel mendapati ada tiga lagi ijazah mantan karyawan. Itu juga turut dikembalikan.
''Tapi tiga nama ini tidak termasuk yang melaporkan ke Disnaker, tetap akan kami kembalikan,'' kata Daud.
Ditambahkan Bangun Pasaribu, saat RDP kedua bersama Komisi V DPRD Riau, yaitu RDP 7 Mei 2025 itu, sudah ditentukan jadwal penyerahan ijazah pada tanggal 14 Mei 2025 di DPRD Riau.
''Namun, jadwal itu rupanya bersamaan dengan jadwal Direktur Buk Santi berangkat, sehingga diubahlah waktunya jadi pagi. Supaya Buk Santi sempat menyerahkannya secara langsung,'' jelas Bangun.
Saat RDP pagi kemarin itu, lanjut Bangun, Kadisnaker diminta kehadirannya di kantor gubernur. Karena gubernur, Wamenaker beserta para pekerja ada pertemuan juga di sana.
Setelah itu Gubernur Riau dan Wamenaker langsung ke Sanel sementara Santi, kata Bangun, harus menjalankan kewajiban tur sebagai pimpinan perusahaan.
''Ini bukan bararti Buk Santi tidak menghargai Gubernur Riau dan Wamen, tapi dia sudah ada jadwal kewajibannya untuk tur. Masalahnya juga, ijazah sudah diserahkan kok,'' kata Bangun.
Penyerahan itu menurut Bangun memang diminta bersama Komisi V, Disnaker dan Santi sendiri di DPRD Riau.
Karena ada kesepakatan para mantan pekerja itu harus klarifikasi kebenaran bahwa mereka ada atau tidak kewajiban yang harus diselesaikan hingga ijazah mereka tidak diambil.
''Cuma klarifikasi, benar apa gak ada penggelapan dana, kalau ada berapa, gitu saja. Silakan minta maaf lalu ijazah kita kembalikan,'' kata Bangun soal kesepkatan awal.
Selain itu Bangun juga juga membantah soal denda yang diminta itu kepada para pekerja untuk mendapatkan kembai ijazah. Ia menegaskan, salah satu kasus hukum yang dihadapi seorang pekerja itu penggelapan mencapai Rp187 juta.
''Itu kasus hukum, yang tanpa diminta atau tagih pun itu kewajiban hukumnya. Tapi sudahlah karena sudah begini kejadiannya kita tidak mempertahankan lagi itu. Karena kejadian ini viral, sudah merebak, mau tak mau kita harus buktikan kita tak menahan ijazah,'' ujarnya.
Maka, lanjut Bangun, segala unsur pidana yang terjadi saat mantan karyawan masih status pekerja sanel, akan dijalankan pihaknya. Ini untuk membuktikan bahwa ijazah yang sempat disimpan di perusahaan karena ada alasannya.
Laporan Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal