PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Utang di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru mencapai Rp53 miliar. Saat ini utang tersebut sedang dilakukan pemetaan atau klasterisasi.
”Kabag Hukum nanti akan melakukan pendampingan selama klasterisasi pekerjaan yang belum dibayarkan,” ujar Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, Ahad (18/5).
Wawako menambahkan, klasterisasi ini untuk memilah utang pekerjaan di rumah sakit daerah yang belum terbayar. Pemeriksaan ini untuk memastikan utang mana yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Pekanbaru.
Ia jelaskan, utang dari pekerjaan yang dianggarkan dalam APBD bisa masuk tunda bayar. Ada juga yang masuk Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLUD RSD Madani. ”Kemudian ada juga yang tidak masuk sama sekali, sehingga perlu kita kaji lebih lanjut proses pembayarannya,” ungkapnya.
Markarius juga memerintahkan manajemen RSD untuk memilah utang itu berdasar barang pengadaannya. Di mana, ada pengadaan barang habis pakai seperti obat-obatan.
”Pilah juga yang mana masuk kategori life saving. Ini memungkinkan dibayarkan karena ada payung hukumnya,” paparnya lagi.
Wawako menyebut bahwa tidak tertutup kemungkinan ada utang yang sama sekali bukan dalam kategori tersebut. Ia menyampaikan bahwa yang tidak masuk dalam kategori ini harus bisa dijelaskan. ”Nanti manajemen bisa jelaskan ke rekanan, ternyata ini tidak bisa dibayarkan,” terangnya.(ilo)
Editor : Rindra Yasin