PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sidang perkara korupsi dengan dugaan kerugian negara Rp8,9 miliar di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berlanjut. Pada sidang Selasa (20/5/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru Hariyanto bersaksi, ia didesak agar memprioritaskan pencairan anggaran di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru.
Padahal saat itu, sesuai keterangan saksi, keuangan Pemko Pekanbaru sedang minus dibandingkan realisasi pendapatan. Desakan itu awalnya hanya datang dari terdakwa Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru.
Lalu pada sebuah Rapat pada 22 November 2024 yang dihadiri tiga terdakwa dalam perkara ini yaitu Pj Wali Kota Risnandar, Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila serta Kepala Bapenda Alex Kurniawan, Risnandar dan Indra Pomi turut mendesak Hariyanto sebagai Kuasa Bendahara Daerah untuk cepat melakukan pencairan.
Padahal saat itu keuangan daerah minus alias defisit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya menanyakan soal kondisi keuangan yang minus. Apakah kondisi itu diketahui oleh Risnandar maupun Indra Pomi.
"Apa tanggapan terdakwa (Risnandar, red) saat tahu anggaran tidak cukup," tanya JPU KPK.
"Diperintahkan untuk prioritaskan (pencairan) di Setdako. (Pencairan) diminta angsur-angsur," jawab Hariyanto.
Usia pertemuan itu, tepatnya selama tanggal 24-29 November 2024, Hariyanto mengaku sering ditelpon hingga video call oleh salah seorang ajudan Risnandar bernama Utung.
Ia terus-menerus ditanya dan didesak agar anggaran cepat dicairkan.
"Atas perintah siapa itu Untung yang katanya menelpon saudara sampai video call," tanya JPU KPK yang kemudian dijawab saksi Untung mengaku meneruskan perintah Risnandar.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibeberkan JPU KPK, ada 15 permintaan pencairan dari Setdako Pekanbaru dengan total pencairan anggaran lebih dari Rp11 miliar. Semua permintaan pencairan itu ditandatangani Indra Pomi Nasution.
Baca Juga: Satu Jemaah Calon Haji Kota Pekanbaru Batal Berangkat
Pada sidang itu JPU juga memperlihatkan barang bukti catatan permintaan pencairan hingga pencairan sesuai tanggal masing-masing.
Saksi Hariyanto turut diminta membacakan jenis kegiatannya yang dipilih secara acak sebagai sampel oleh JPU dalam layar monitor ruang sidang.
Atas barang bukti berupa pencairan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) Persediaan itu, diakui saksi Hariyanto valid dan berasal darinya dan turut ditandatangani olehnya.
"Itu datanya valid dan benar dari anda,'' tanya JPU KPK.
"Benar pak," ucap Hariyanto menjawab pertanyaan JPU KPK.
Selain Hariyanto, turut dihadirkan sebagai saksi pada sidang yang berlangsung hampir setengah hari iti, Auditor Inspektorat Pekanbaru Mario Adila dan Kabid Anggaran BPKAD Pekanbaru Sukardi Yasin.
Turut diambil sumpah untuk bersaksi, dua Analis Kebijakan Setdako Pekanbaru Zikrullah dan Iwandri.
Namun dua saksi ini dimintai keterangan terpisah dalam sidang yang baru dimulai pukul 17.00 WIB, berjarak 7 jam dari mulainya sidang pemeriksaan tiga saksi lainnya.
Dalam perkara ini JPU KPK mendakwa Risnandar Cs telah melakukan korupsi senilai Rp8,9 miliar.
Rinciannya, Risnandar didakwa menerima uang Rp2,9 miliar, Indra Pomi Nasution menerima uang Rp2,4 miliar dan Novin Karmila menerima uang sejumlah Rp2 miliar.
JPU dalam dakwaannya juga menyebutkan Nugroho Dwi Putranto yang merupakan ajudan Risnandar, turut menerima aliran rasuah itu senilai Rp1,6 miliar.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya didakwa melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : Rinaldi