PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru Yose Saputra. Terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah itu akan menjadi warga binaan di Rutan Kelas IA Pekanbaru selama 5 tahun ke depan.
Proses eksekusi juga dilakukan terhadap terpidana lainnya dalam perkara yang sama, Ade Siswanto. Terpidana yang satu ini merupakan mantan Bendahara LAMR Pekanbaru yang divonis selama 4,5 tahun.
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero pada Kamis (22/5/2025) menjelaskan, perkara ini telah inkrah atau telah berkuatan hukum tetap.
"Hari ini telah dilaksanakan eksekusi badan terhadap kedua terpidana di Rutan Pekanbaru. Perkara keduanya telah inkrah. Saat diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 5 Mei lalu, keduanya memang menyatakan menerima," sebut Niky.
Proses eksekusi dipimpin Kepala Sub Seksi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Pekanbar Yuliana Sari. Yuliana, menurut Niky, juga merupakan anggota Tim JPU dalam perkara ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain dihukum penjara, kedua terpidana korupsi ini juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Mereka juga diganjar uang pengganti kerugian negara. Untuk Yose Saputra diwajibkan membayar Rp373,5 juta subsidair dua tahun penjara. Sementara Ade Siswanto harus mengembalikan sebesar Rp250 juta subsidair 1,5 tahun penjara.
Vonis terhadap keduanya diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menginginkan keduanya dihukum 6 tahun dan 5,5 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementara untuk pengganti kerugian negara, tuntutan JPU dikabulkan majelis hakim.
Kasus korupsi ini terjadi antara Juni hingga Desember 2020, saat LAMR Kota Pekanbaru menerima dana hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru. Dana itu semestinya digunakan untuk operasional tahun berjalan dan pelunasan utang tahun sebelumnya.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, Yose dan Ade diduga menyampaikan laporan pertanggungjawaban fiktif serta mencatat pengeluaran dengan kwitansi kosong. Seolah-olah terjadi pembelian barang, padahal tidak ada transaksi sebenarnya.
Atas perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp723,5 juta, hingga keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Rinaldi