PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Besok sudah memasuki weekend atau akhir pekan. Banyak kendaraan masuk Pekanbaru dari pintu barat via Jalan HR Soebrantas. Masih banyaknya truk bertonase besar melintas di kawasan ini dikhawatirkan akan kembali menjadi pemicu kemacetan parah.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru serius melakukan pencegahan.
Padahal sudah jelas bahwa ada Surat Keputusan Wali Kota Nomor 649 Tahun 2019 yang secara tegas melarang kendaraan bertonase tinggi melintas di Jalan HR Soebrantas dari pukul 5.00 hingga 22.00 WIB.
Baca Juga: Family Gathering PNM Jadi Ajang Tebar Kebaikan
''Kami minta Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru lebih serius mencegah hal ini terus terjadi. Tolong ini segera ditertibkan, tegakkan aturan. Kami juga mendorong Satlantas Polresta Pekanbaru agar melaksanakan dan menerapkan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru,'' ujar Zulkardi, Jumat (23/5/2025).
Zulkardi mengatakan Komisi IV segera akan membahas masalah ini bersama Dishub Pekanbaru. Ia menekankan, Dishub Pekanbaru harus menjelaskan duduk perkaranya. Karena aturan truk melintas pada jam-jam tertentu itu bukan aturan baru.
''Aturan itu kan sudah lama dikeluarkan tapi selalu saja dibiarkan. Ini kami nilai seperti ada pembiaran. Kondisi ini meresahkan, menjadi sumber kemacetan. Apalagi pada jam-jam sibuk, kalau truknya putar balik d u-turn itu bisa memicu kemacetan bahkan lakalantas,'' tegasnya.
Baca Juga: Kasus TPPU Narkotika, Aset Mak Gadih Bernilai Ratusan Juta di Luar Daerah Ikut Disita Polres Inhu
Zulkardi menekankan kepada dinas terkait agar masalah ini diatasi dengan serius. Ia menyebutkan masalah ini menjadi perhatian khusus Komisi VI DPRD Kota Pekanbaru.(end)
Editor : Edwar Yaman