Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sejumlah Pejabat Pemko Pekanbaru Dibebastugaskan, Langkah Wako Agung Berantas Korupsi

Joko Susilo • Senin, 26 Mei 2025 | 18:00 WIB
Kepala Inspektorat Pekanbaru, Iwan Simatupang
Kepala Inspektorat Pekanbaru, Iwan Simatupang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dinonaktifkan sementara. Penonaktifan dilakukan setelah pejabat itu menjadi saksi kasus korupsi dan diperiksa Inspektorat.

Penonaktifan dilakukan langsung Wali Kota (Wako) Agung Nugroho akhir pekan lalu. Sejumlah pejabat itu kini menjadi saksi dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang ditangani KPK.

"Benar, ada sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru dinonaktifkan. Ya terkait itu (jadi saksi kasus korupsi)," kata Kepala Inspektorat Pekanbaru, Iwan Simatupang, Senin (26/5/2025).

Selain saksi, pejabat yang dinonaktifkan kini juga tengah diperiksa Inspektorat. Sehingga mereka diminta fokus terkait persoalan dan proses hukum yang sedang berjalan.

"Ya biar fokus saja. Jadi tidak hanya saksi itu saja, tapi di Inspektorat juga diperiksa sesuai petunjuk Pak Wali Kota," kata Iwan.

Sebelumnya beredarnya kabar masih ada pemotongan dana ganti uang (GU) dan tambah uang (TU) 10 persen di sejumlah instansi. Hal itu terungkap saat sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk kasus yang menjerat mantan Pj Wali Kota saat itu.

Dalam sidang, saksi dari BPKAD Pekanbaru mengungkap masih ada pemotongan dana GU dan TU hingga saat ini. Menanggapi itu, Wali Kota Agung mengambil langkah tegas dalam mendukung pemberantasan korupsi.

"Tentu saja ini langkah Pak Wali mendukung pemberantasan korupsi," katanya, Sabtu (24/5/2025).

Penonaktifan pejabat disebut setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, Agung juga telah menerbitkan Instruksi Wali Kota tentang Larangan Suap, Pungutan Liar dan Pemotongan Pencairan Anggaran.

Dalam instruksi itu, melarang adanya pemotongan, gratifikasi atau memberikan hadiah dalam bentuk uang maupun barang hingga larangan pemotongan dana GU dan TU.

 

Jika ditemukan, Wako Agung tak segan memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Intinya semua yang masuk dalam dakwaan diperiksa oleh Apip/Inspetorat. Lalu semua di Plh sampai selesai pemeriksaan di Inspektorat selesai," kata Iwan.

Laporan Joko Susilo (Pekanbaru)

Editor : M. Erizal
#wako pekanbaru #pejabat pekanbaru #Wali kota pekanbaru bebastugaskan pejabat #saksi korupsi #Pejabat pekanbaru dibebastugaskan #inspektorat pekanbaru #dinonaktifkan #Pejabat pemko pekanbaru saksi ott kpk #Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho