PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang perkara dugaan korupsi anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang melibatkan mantan Pj Wako Risnandar Mahiwa, mantan Sekko Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmiladi dilanjutkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadikan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (27/5).
Staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Darmanto dihadirkan sebagai saksi. Ia membeberkan ada potongan sebesar 15 setiap pencairan anggaran yang diperintahkan lalu diserahkan ke Novin Karmila. Saksi terlihat gugup pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama didampingi Hakim Anggota Jonson Parancis dan Adrian Hutagalung itu.
Darmanto yang pertama diperiksa dan menjadi saksi terpanjang yang memberikan keterangan sejauh ini. Ia diperiksa mulai pukul 11.00 WIB hingga menjelang pukul 16.00 WIB.Darmanto dalam keterangan menyebutkan, total belanja Tambahan Uang (TU) di Bagian Umum Sekdako Pekanbaru sepanjang 2024 hingga Risnandar dkk ditangkap KPK mencapai Rp19,9 miliar.
Pria yang juga menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) ini ditugaskan Novin Karmila memastikan distribusi pemotongan sebesar 15 persen setiap pencairan. Darmanto juga ditugaskan untuk menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Novin.
Dalam keterangannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak, Darmanto juga menerangkan pemotongan 15 persen sudah terjadi sebelum Novin menjabat Plt Kabag Umum, bahkan sejak masa Kabag Umum masih dijabat Basri pada 2020 silam.
Meyer berulang-ulang mempertegas pertanyaan soal potongan yang cukup besar itu. Pasalnya, uang itu dipotong atas alias setelah cair, dipotong dulu 15 persen dan baru diserahkan ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bagian Umum Setdako Pekanbaru. ‹›Setelah dipotong 15 persen, sisanya baru saudara serahkan ke PPTK?’’ tanya jaksa. ‘’Iya, benar Pak,’’ jawab Darmanto.
JPU kemudian bertanya apakah PPTK tidak bertanya uang yang kurang 15 persen dari seharusnya itu. Saksi menjawab ada yang bertanya, lalu ia sampaikan untuk pimpinan. ‘’Kan tinggal 85 persen diterima PPTK, siapa pimpinan itu? Apakah PPTK itu bertanya siapa pimpinan itu?,’’ cecar Jaksa. ‘’Mereka sudah tahu, tidak ada yang protes,’’ jawab Dasmanto.
JPU KPK kemudian bertanya apakah saksi Darmanto tahu uang potongan itu beredar hingga ke Pj Wali Kota dan Sekko. Darmanto mengaku saat itu tidak tahu. ‘’Awalnya saya tidak tahu. Tahunya untuk pimpinan (Kabag, red). Baru tahu (uang mengalir ke Risnandar dkk, red) lewat berita,’’ jelasnya.
Total yang diserahkan Darmanto ke Novin Karmila mencapai Rp2,08 miliar secara berangsur-angsur. Pasalnya pemotongan dilakukan setiap kali ada yang cair. Saksi dalam keterangannya menyebutkan, uang potongan TU paling besar diserahkan ke Novin sekitar Rp200 juta. ‘’Jadi bagaimana prosesnya saudara menyerahkan uang itu. Di mana saja diserahkan?,’’ tanya Jaksa.
Darmanto bersaksi, uang diserahkan di beberapa tempat. Namun dirinya tidak ingat semuanya. Hanya saja Darmanto mengaku tahu jumlah beberapa penyerahan uang itu karena memang diminta dicatat oleh terdakwa Novin Karmila. ‘’Ada yang di kantor (Bagian Umum Setdako, red), ada yang dimasukkan ke mobil dinas Kak Novin,’’ kata Darmanto.
‘’Siapa yang meminta uang dimasukkan ke mobil?,’’ JPU KPK balik bertanya. ‘’Saya lupa, saya diminta memasukkan saja uang ke mobil dinasnya. Di mobil ada Darmansyah (sopir Novin Karmila, red),’’ jawab Darmanto.
JPU KPK kemudian mengingatkan Darmanto yang banyak berkata lupa isi BAP-nya terkait penyerahan uang itu. Ia juga diminta menceritakan detail soal uang yang diserahkan ke mobil dinas terdakwa Novin Karmila. Uang, kata Darmanto dimasukkan ke kresek hitam.
JPU KPK juga mengingatkan Darmanto soal keterangannya dalam BAP yang telah menerima ‘’upah’’ dari Novin Karmila yang jumlah kumulatifnya mencapai Rp36 juta. ‘’Saat menerima uang itu, saksi memahami ini uang apa?,’’ tanya Jaksa.
Darmanto memahami hal itu. Hanya saja, uang yang bersumber dari pendapatan tidak sah itu ternyata belum dikembalikan. Hal ini juga diingatkan kembali oleh Jaksa Meyer. ‘’Dalam BAP, saksi ditanya penyidik, berniat mengembalikan uang itu, kapan?,’’ tanya Jaksa. ‘’Kapan paling lambat Pak?,’’ Darmanto balik bertanya yang membuat seisi ruang sidang mendadak riuh dan beberapa menahan tawa.
Jaksa Meyer mengingatkan Darmanto agar segera mengembalikan uang itu sebelum tuntutan terhadap Novin Karmila dibacakan. Bila tidak maka Darmanto uang itu akan berkonsekuensi hukum. ‘’Kalau tidak disegerakan, nanti bisa penyidik yang menagih dengan upaya hukum baru,’’ ujar jaksa.
Dalam pemeriksaan panjang terhadap Darmanto itu juga terindikasi bahwa anggaran yang dicairkan ada yang fiktif. Hal itu terlihat dari proses verifikasi yang tidak dilakukan Darmanto secara teliti. Darmanto mengakui, setiap pengajuan pencairan yang sampai kepadanya dianggap sudah lengkap tanpa cacat.
Hingga JPU KPK sempat mengingatkan saksi yang tidak teliti dalam menjalankan tugasnya. ‘’Sampai ke saya, sudah lengkap semua, hingga langsung saya teruskan (untuk dicairkan, red),’’ kata Darmanto.
Dalam kesaksian itu Darmanto juga mengungkapkan bahwa ia turut diperintahkan Novin Karmila untuk membayar sejumlah keperluan. Termasuk membayar uang untuk terdakwa Indra Pomi Rp1,5 juta per bulan melalui ajudannya Indra Putra Siregar. Ia juga pernah diminta Novin membayar jaket tenun senilai Rp20 juta.
Saksi Grogi Berat
Sepanjang sidang, Darmanto terlihat tertekan. Bahkan sebelum diambil sumpahnya, ia sudah salah tingkah duluan. Tingkah Darmanto ini terjadi ketika data dirinya yang diajukan JPU KPK sebagai saksi diperiksa oleh Ketua Manjelis Hakim Delta Tantama.
Darmanto yang tergagap dan tegang kemudian diminta Hakim Delta untuk menenangkan dirinya. Hal itu terjadi sebelum Darmanto dan sejumlah saksi diambil sumpahnya. ‘’Saudara saksi jangan grogi, saya nggak seram kok, lebih seram penuntut umum itu,’’ ungkap Hakim Delta sambil senyum.
Namun tetap saja Darmanto grogi. Ia terlihat tegang bahkan beberapa kali salah ucap saat ditanyai hakim. Ketika ditanya tahun lahir, ia malah menjawab tahun 2019 yang membuat tamu yang memenuhi ruang sidang tercengang dan ada yang menahan tawa.
Melihat kondisi Darmanto seperti tidak nyaman, Hakim Delta meminta dia sedikit lebih santai dan tidak takut di ruang sidang itu. ‘’Menjadi saksi itu kewajiban bagi warga negara, jangan takut. Kalau tidak hadir malah nanti dijemput paksa,’’ sebut Delta.
Setelah diambil sumpah dan memberi keterangan, Darmanto masih kaku menjawab semua pertanyaan JPU. Bahkan JPU KPK Meyer ikut pula memgingatkannya. ‘’Saudara saksi jangan tegang, kan sudah disampai hakim yang mulia untuk santai saja. Kehadiran saksi di sini agar perkara ini terang benderang, tersangkanya sudah ada,’’ kata Meyer.
Setelah itu tetap saja Meyer lebih banyak menuntutnya. Yaitu membacakan ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Darmanto dan mengonfirmasi keterangan itu kembali kepada saksi. Sepanjang sidang Darmanto tetap tegang dan terlihat dalam keadaan tertekan, hingga JPU KPK heran.
Padahal, berdasarkan fakta persidangan, ia orang kepercayaan Novin Karmila yang gesit menyelesaikan setiap perintah. ‘’Kalau yang kita pahami ini saudara lincah cari-cari uang, apa disuruh, sat set sat set selesai semua. Tapi di sini kok begini jawabnya?,’’ tanya Jaksa Meyer.
Atas pertanyaan itu, Darmanto untuk pertama kalinya menjawab cepat tanpa gagap. ‘’Saya grogi Pak,’’ jawabnya yang membuat banyak pengunjung sidang geleng-geleng kepala.
Pemeriksaan Darmanto sendiri berjalan cukup panjang. Menjelang pukul 16.00 WIB keterangannya belum tuntas. Selain dirinya JPU KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya yang kesemuanya merupakan ASN dan juga honorer di Bagian Umum Sekdako Pekanbaru.
Mereka adalah Kassubag Keuangan Sekdako Wiwin Arifin, mantan honorer sopir Plt Kabag Umum Darmansyah, dan dua staf honorer Bagian Umum Setdako Pekanbaru yakni Ayu Afriani dan Jufrizal.
Untuk diketahui, JPU KPK mendakwa Risnandar Mahiwa dkk melakukan korupsi senilai Rp8,9 miliar. Rinciannya, Risnandar didakwa menerima uang Rp2,9 miliar, Indra Pomi Nasution menerima uang Rp2,4 miliar, dan Novin Karmila menerima uang sejumlah Rp2 miliar. JPU dalam dakwaannya juga menyebutkan Nugroho Dwi Putranto yang merupakan ajudan Risnandar turut menerima aliran rasuah itu senilai Rp1,6 miliar.(end)
Editor : Rindra Yasin