PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masa kontrak kerja sama pengangkutan sampah oleh pihak ketiga akan selesai akhir Juni ini. Selanjutnya, mulai Juli nanti, pengangkutan sampah akan dilakukan oleh Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) yang sudah terbentuk di 83 kelurahan di Kota Pekanbaru.
”Mulai Juli 2025 kita langsung pakai LPS,” tegas Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Jumat (30/5).
Markarius menjelaskan, pemerintah kota tengah mengoptimalkan pelayanan persampahan. Salah satunya dengan menggunakan LPS yang dibentuk di kelurahan.
Diharapkan dengan pengelolaan yang menggunakan LPS, tidak ada lagi permasalahan tumpukan sampah di Kota Bertuah.
”Terus berproses. Kita sedang mempersiapkan pengangkutan dari sumber sampah, dan DLHK juga terus mempersiapkan di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, kontrak kerjasama antara Pemko Pekanbaru, dengan pihak ketiga pengangkutan sampah berakhir pada Juni 2025 mendatang. Pemko tidak lagi menggunakan jasa pihak ketiga dan menerapkan sistem swakelola. LPS telah dibentuk di tingkat RT/RW hingga kelurahan.
LPS dibentuk agar sampah terkontrol dari asal hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Nantinya angkutan sampah yang ingin melakukan pengangkutan harus ada izin dari RT/RW dan kelurahan.(ilo)
Editor : Arif Oktafian