Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Fakta Baru Terungkap di Sidang Risnandar, Indra Pomi, dan Novin, Saksi Sebut Diminta Isi Kuitansi Kosong

Hendrawan Kariman • Rabu, 4 Juni 2025 | 11:24 WIB

Sidang perkara korupsi gratifikasi dan pemotongan anggaran di Pemko Pekanbaru dilanjutkan di Pengadilan Tipikor. Saksi yang dihadirkan, para THL atau honorer.
Sidang perkara korupsi gratifikasi dan pemotongan anggaran di Pemko Pekanbaru dilanjutkan di Pengadilan Tipikor. Saksi yang dihadirkan, para THL atau honorer.


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara korupsi gratifikasi dan pemotongan anggaran di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dilanjutkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (3/6). Saksi yang dihadirkan, para Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer.

Dari sidang kemarin, fakta baru terungkap. Saksi THL mengatakan adanya pembuatan surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru. Keterangan saksi ini mulai membuat terang perkara yang menyeret tiga mantan pejabat Pemko Pekanbaru, yaitu Risnandar Mahiwa (mantan Pj Wali Kota), Indra Pomi Nasution (mantan Sekko), dan Novin Karmila (mantan Plt Kabag Umum) sebagai terdakwa ini.

Dalam sidang ini terungkap, salah satu pencairan Ganti Uang (GU) biaya logistik, termasuk makan minum di Bagian Umum Sekdako Pekanbaru pada 29 November 2024 mencapai Rp5,8 miliar. GU ini, menurut saksi banyak menggunakan SPj fiktif. Semakin terang, setelah pencairan saksi bernama Maria Ulfa menyebutkan senilai Rp3,8 miliar diserahkan Novin Karmila ke Risnandar Mahiwa.

Maria mengetahui itu usai mendapat pesan WhatsApp dari terdakwa Novin. Pencairan yang diketahui tanpa verifikasi itu juga sebagiannya diserahkan kepada Darmanto, ASN yang merupakan staf di Bagian Umum Sekdako Pekanbaru. Terkait SPj fiktif ini, dibeberkan saksi Tengku Suhaila, tenaga honorer di Setdako Pekanbaru.

Ia juga ditugaskan membuat bon (kuitansi) yang seolah-olah asli dikeluarkan oleh rumah makan. Padahal yang diisi adalah bon atau faktur kosong dengan belanja makan minum fiktif.

JPU KPK menanyakan keterangan saksi dalam BAP-nya terkait begitu banyaknya bon fiktif dalam SPj pencairan di Bagian Umum Sekdako Pekanbaru. Suhaila menyebutkan, bon fiktif mencapai 60 persen dari total kuitansi yang ia cetak untuk pencairan. ‘’Jadi maksud saudara, bon fiktif lebih banyak, begitu,’’ tanya JPU KPK. ‘’Iya Pak, asumsi saya,’’ kata dia.

JPU KPK membacakan BAP Tengku Suhaila di mana bon-bon yang dijadikan bahan SPj berasal dari bon kosong dari Rumah Makan Sederhana Hangtuah, Hangtuah Nangka, Khas Melayu, Selera Kampung, Pagi Sore, dan Pak Ndut. Bon kosong itu disebut didapat saksi dari Jufrizal, seorang honorer di Bagian Umum Sekdako Pekanbaru.

Saksi menerangkan, bermodal bon asli dari rumah-rumah makan itu, saksi menulis ulang dengan harga mark-up di atas bon kosong. Saksi memastikan bahwa perbuatannya itu dilakukan atas perintah terdakwa Novin Karmila.

Dalam keterangannya, Suhaila menerima total Rp50 juta dari Novin Karmila atas pekerjaannya. Dari jumlah itu, hingga ia bersaksi kemarin, baru Rp3 juta dikembalikan ke negara.

Sementara itu saksi lainnya, Maria Ulfa juga honorer di Bagian Umum Setdako Pekanbaru turut memberikan kesaksian soal penyerahan yang kepada Risnandar. Maria diperlihatkan catatannya sendiri yang menjadi barang bukti dalam perkara ini. Salah satu catatan itu ada yang tertulis ‘BPK Rp600 juta’. Maria menerangkan, BPK itu merupakan singkatan dari Bapak. ‘’BPK Rp600 juta, BPK ini bapak maksudnya? Bapak ini siapa?,’’ tanya JPU KPK.

Maria menjawab tidak tahu siapa bapak yang dimaksudkan. Ia mengaku hanya diminta menulis atau mencatatkan saja oleh terdakwa Novin Karmila. ‘’Nominal, pembayaran, ini semua perintah dan arahan Novin, saudara catat saja?’’ tanya Jaksa. ‘’Iya, saya menulis saja,’’ ujar Maria menjawab pertanyaan JPU KPK.

Selain itu, Maria juga diminta oleh Novin untuk membuat bon untuk SPj fiktif. Modusnya pembayaran makan minum tidak hanya di-markup, melainkan murni fiktif. Yaitu faktur kosong dari beberapa rumah makan yang diisi sendiri oleh Maria dan beberapa rekannya sesama THL.

Baca Juga: Terungkap, Biaya Rapat Rp700 Juta dan Logistik Rp5,8 Miliar, Sidang Risnandar, Indra Pomi, dan Novin Dilanjutkan Pekan Depan

JPU KPK lalu mempertanyakan, apakah saksi tidak mempertanyakan atau memperingatkan Novin Karmila soal perbuatan melawan hukum itu. Saksi Maria mengaku sudah menyampaikannya kepada Novin. ‘’Kak ini terlalu banyak, tidak bahaya ini nanti jadi masalah kak, (waktu itu Novin) diam saja, uang tetap cair,’’ kata Maria.

Belakangan diketahui, atas jasanya membuat SPj fiktif itu, Maria mendapat ‘’uang lelah’’ dari Novin Karmila. Total secara akumulatif mencapai Rp50 juta, di mana baru Rp3 juta dikembalikan kepada KPK.

TU Rp7,8 Miliar tanpa SPj
Sementara itu dari keterangan saksi Sri Wahyuni yang merupakan Bendahara Pengeluaran Sekdako Pekanbaru terungkap bahwa ada pencairan anggaran Tambah Uang (TU) tanpa SPj.

Pemeriksaan terhadap Wahyuni diawali dengan informasi bahwa pencairan TU sudah tidak diperbolehkan lagi. Hal itu seiring keluarnya surat edaran dari Pj Wako Risnandar, pada 28 Oktober 2024.

Dalam edaran itu, disebut Wahyuni belanja tidak prioritas tidak boleh dicairkan. Hanya saja, pada kenyataannya, ia tetap mencairkan TU pada 21, 28, dan 29 November 2024 sesuai perintah Novin Karmila. JPU mempertanyakan saksi mengapa berani mencairkan padahal sudah ada edaran larangannya.

‘’Kata Kak Novin (terdakwa, red) khusus Bagian Umum (Setdako Pekanbaru, red) dibolehkan, sambil men-forward-kan chat yang saya tak tahu dari siapa,’’ Wahyuni menjawab jaksa. Isi forward chat itu, turut diperlihatkan JPU KPK pada layar dalam ruang sidang. Isinya tertulis ‘bapak suruh cairkan segera’.

Wahyuni mengaku awalnya tidak tahu chat siapa yang diteruskan Novin. Belakangan, chat itu berasal dari ajudan Risnandar Mahiwa yang dikirimkan ke nomor WhatsApp Novin Karmila.

JPU KPU kemudian membacakan keterangan saksi Wahyuni dalam BAP-nya kepada penyidik bahwa ia tetap mencairkan uang karena Novin mengatakan bahwa itu perintah dari pimpinan, yang ia pahami sebagai Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekanbaru saat itu.

Keterangan dalam BAP itu kemudian dibenarkan saksi Sri Wahyuni. Adapun TU yang dicairkan itu mencapai Rp11 miliar, di mana saksi Wahyuni menyebutkan, senilai Rp7,8 miliar yang belum bisa di-SPj-kan. Wahyuni beralasan, selain sulit pengerjaannya, para terdakwa juga keburu kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2 Desember 2024.

Hal ini memantik pertanyaan dari JPU KPK. ‘’Berarti sesuai barang bukti tadi belum ada SPj sama sekali?’’ tanya JPU KPK. ‘’Benar Pak, belum ada sama sekali,’’ jawab Wahyuni menegaskan.

Dalam kesaksiannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama didampingi Hakim Anggota Jonson Parancis dan Adrian HB Hutagalung, saksi Sri Wahyuni mengaku pernah menerima dari Novin Rp53 juta tanpa tanda terima, namun tidak bertanya sumbernya.

Dari jumlahnya itu, Wahyuni mengaku tidak menggunakannya untuk pribadi, melainkan untuk operasional para staf di Setdako Pekanbaru. Uang itu masih bersisa Rp19 juta yang turut disita KPK. Ia diminta JPU KPK agar mengembalikan sisanya yang telah terpakai senilai Rp34 juta kepada negara.

Sementara itu, terkait uang yang disebutkan ‘bersih’ Rp3,6 miliar yang disebut Novin Karmila dan diketahui saksi, tidak sepenuhnya diakui Risnandar. Diberi kesempatan menanggapi keterangan para saksi, Risnandar mengaku menerima uang itu secara berangsur, di antaranya ada Rp1 miliar dan Rp500 juta.

‘’Pada tanggal 29 (November 2024) Rp500 juta, setelah itu saya tidak lagi ada menerima,’’ kata Risnandar yang mengklaim tidak menerima sampai Rp3,6 miliar seperti disebutkan Novin Karmila kepada saksi Maria Ulfa.(end)

Editor : Arif Oktafian
#Risnandar mahiwa #Kuitansi #sidang #fakta baru #indra pomi