Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejari Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti 881 Kasus

Hendrawan Kariman • Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB

 

Plh Kajari Pekanbaru Niky Junismero didampingi perwakilan mitra penegak hukum di Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkrah pada Senin (16/6/2025).
Plh Kajari Pekanbaru Niky Junismero didampingi perwakilan mitra penegak hukum di Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkrah pada Senin (16/6/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, Senin (16/6/2025).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Niky Junismero mewakili Kajari Marcos MM Simaremare memimpin langsung pemusnahan. Seluruh barang bukti dipastikan berasal dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Niky menjelaskan, umumnya barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana narkotika. Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 881 perkara yang juga tidak lagi dapat dilakukan upaya hukum.

''Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,'' ujarnya.

Adapun barang bukti kasus narkoba dimusnahkan berasal dari 791 perkara, Niky merinci, barang bukti sabu seberat 220 gram, ganja seberat 5 gram dan pil ekstasi sebanyak 114 butir.

''Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan sisa hasil penyisihan untuk kepentingan persidangan serta sisa hasil uji laboratorium forensik. Sebagian besar barang bukti narkotika telah dimusnahkan pada tahap oleh kepolisian,'' terang Niky yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru ini.

Barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan berasal dari perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 30 perkara. Adapun barang bukti itu berupa senjata tajam dan alat-alat yang digunakan dalam tindak pidana, seperti parang, linggis, obeng dan lain-lain.

Selain itu ada barang bukti kasus Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) serta Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 60 perkara. Ini termasuk ponsel, cetakan tangkapan layar dan barang-barang lainnya.

Turut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri, Kepolisian, BPOM, BNN, serta instansi pemasyarakatan dan Rupbasan, barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.

Laporan Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor : M. Erizal
#pemusnahan barang bukti #barang bukti dimusnahkan #pemusnahan ganja #PEMUSNAHAN EKSTASI #kejari pekanbaru