Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sejumlah Pimpinan OPD Pekanbaru Jadi Saksi Kasus Eks Pj Wako Risnandar Mahiwa, Permintaan Uang Ajudan Didalami

Hendrawan Kariman • Selasa, 24 Juni 2025 | 20:57 WIB
Lima pejabat Pemko Pekanbaru jadi saksi sidang korupsi Risnandar Mahiwa cs di Pegadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (24/6/2025).
Lima pejabat Pemko Pekanbaru jadi saksi sidang korupsi Risnandar Mahiwa cs di Pegadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (24/6/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan lima saksi pada sidang lanjutan perkara korupsi mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Mantan Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (24/6/2025).

Mereka di antaranya adalah pimpinan OPD Pemko Pekanbaru. Yakni Mantan Kepala Bapenda Alek Kurniawan, Kepala Dinas PU Edwar Riansyah, Kepala Dinas Bina Marga Mardiansyah. Turut bersaksi, Sekretaris DLHK Tengku Ahmad Reza dan Wendi, ASN di DLHK Pekanbaru.

Alek Kurniawan dalam kesaksiannya mengaku telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp80 juta kepada Risnandar Mahiwa. Uang itu diberikan dalam dua kali tanpa ada permintaan dari Risnandar Mahiwa.

 Baca Juga: Besok Pagi, Dr Hasanul Hakim Akan Dilantik Jadi Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB

Hakim Jonson Parancis menanyakan pengakuan Alek apakah benar tanpa diminta.

''Lalu apa dasar saudara tidak diminta mau memberi,'' tanya Jonson.

Alek awalnya menjawab berbelit-belit. Pertama, karena merasa Risnandar Mahiwa punya kebutuhan. Ia juga mengaku kerap dibayarkan saat makan.

''Saat makan, minum, Pak Risnandar sering bayar,'' jawabnya.

Hakim kemudian mendesak keterangan Alek yang menurutnya tidak punya alasan kuat. Jonson bertanya apakah karena supaya jangan dimutasi. Lalu Alek menjawab tidak. Namun Alek kemudian menjawab karena loyalitas dan kebetukan sedang ada rezeki.

 Baca Juga: Ada Nama Sejumlah Wartawan, Petir Laporkan Lahan dalam Penguasaan OM di TNTN

Ketika dikorek hakim, Alek sebagai pejabat Pemko Pekanbaru punya gaji Rp7 juta dan tunjangan Rp11 juta setiap bulan. Lalu dari insentif pajak setiap tiga bulan ia menerima Rp100-120 juta.

''Itu Anda laporkan tidak. Kan Anda penyelenggara negara, terdakwa juga penyelenggara negara,'' tanya Jonson yang kemudian dijawab Alek tidak dilaporkan.

Hakim Jonson memperingatkannya dengan keras soal hal itu. Sementara itu Edward Riansyah mengaku diminta uang sebesar Rp100 juta oleh ajudan Risnandar Mahiwa, yakni Nugroho Adi Dwi Putranto alias Untung. Hakim kemudian bertanya apakah benar yang meminta itu Risnandar Mahiwa.

 Baca Juga: Tergabung di Kloter 11, Lima Orang Jemaah Haji Inhil Tiba di Tembilahan dengan Selamat

''Untung yang minta atas nama Pj Wali Kota," jawab Edwar Riansyah.

Edwar Riansyah mengaku tidak bertanya lebih rinci kepada Untung soal uang itu. Apalagi ia mengaku uang itu setengahnya berasal dari pinjaman rekanan kontraktor.

''Jadi saudara tidak bertanya ke Risnandar soal pemintaan itu,'' tanya Hakim Jonson.

''Tidak Yang Mulia,'' jawab Edwar yang ditanggapi dengan heran oleh hakim.

Hakim kemudian mempertanyakan motif Edwar Riansyah memberikan uang permintaan ajudan itu tanpa bertanya ke Risnandar. Tapi justru langsung mengusahakan bahkan meminjam ke dua kontraktor masing-masing Rp25 juta untuk mencukupkan permintaan Rp100 juta itu.

 Baca Juga: Jelang Pelaksanaan MTQ Riau di Bengkalis, Kafilah Rohil Matangkan Persiapan

"Biar dianggap loyal saja, bisa membantu Pj (Wali Kota),'' kata Edu menjawab Hakim Jonson.

Sementara itu Mardiansyah dan Tengku Ahmad Reza dalam kesaksian juga menyerahkan uang belasan juta kepada Risnandar Mahiwa. Namun dari semua saksi, ada satu kesamaan. Tidan satu pun mengaku bahwa pernah menyerahkan uang kepada Muflihun saat ia menjabat Pj Wali Kota Pekanbaru sebelum Risnandar Mahiwa.(end)

Editor : Edwar Yaman
#ajudan risnandar #Risnandar mahiwa #edwar riansyah #novin karmila #Sejumlah Pimpinan OPD Pekanbaru Jadi Saksi Kasus Risnandar Mahiwa #Mardiansyah #indra pomi #Sidang risnandar mahiwa