Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Perkara Tipikor Risnandar, Indra Pomi, dan Novin, 29 Saksi Sudah Dihadirkan, Sidang Dilanjutkan Hari Ini

Hendrawan Kariman • Selasa, 1 Juli 2025 | 10:47 WIB

Para saksi sidang korupsi Risnandar Cs diambil sumpah di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru pada Selasa (20/5/2025).
Para saksi sidang korupsi Risnandar Cs diambil sumpah di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru pada Selasa (20/5/2025).


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekko Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Setdako Novin Karmila kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (1/7) hari ini.

Jadwal ini sesuai dengan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

‘’Pemeriksaan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Mudjiono,’’ demikian seperti tercatat resmi di SIPP PN Pekanbaru, Senin (30/6) petang.

Sejauh ini sudah ada 29 saksi yang diperiksa dalam persidangan. Mereka terbagi dalam tiga kali sidang.

Rombongan pertama yang dihadirkan pada sidang Selasa (6/5) adalah Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setdako Pekanbaru Siti Aisyah, Asisten III Bidang Administrasi Umum Samto, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ingot Ahmad Hutasuhut, dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Masykur Tarmizi.

Lalu pada sidang Selasa (20/5), JPU KPK menghadirkan lima saksi.

Mereka adalah Kabid Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Harianto, Auditor Inspektorat Pekanbaru Mario Adila, Kabid Anggaran BPKAD Pekanbaru Sukardi Yasin serta dua Analis Kebijakan Setdako Pekanbaru yaitu Zikrullah dan Iwandri.

Sementara pada sidang pekan lalu, Selasa (27/5), saksi yang dihadirkan adalah Staf Bagian Umum Sekdako Pekanbaru Darmanto, Kassubag Keuangan Sekdako Pekanbaru Wiwin Arifin, mantan honorer sopir Kabag Umum Sekdako Darmansyah serta dua staf honorer Bagian Umum Setdako Pekanbaru yakni Ayu Afriani dan Jufrizal.

Kemudian pada Selasa (3/6) JPU KPK menghadirkan empat saksi, yaitu Mariya Ulfa, Tengku Suhaila, Sri Wahyuni, Ridho Sumba, dan Rafli Subma. Mereka merupakan aparatur sipil negara dan juga honorer di Bagian Umum Setdako Pekanbaru.

Lalu pada sidang Selasa (17/6), giliran para ajudan Risnandar Mahiwa yang menjadi saksi. Mereka adalah Nugroho Adi Triputranto alias Untung yang dalam dakwaan disebutkan menerima uang Rp1,6 miliar.

Kemudian ada nama Mochammad Rifaldy Mathar, Fahrul Ichsan Syafa’at, dan Hariyadi Wiradinata. Turut diperiksa, ajudan Indra Pomi Nasution yakni Indra Putra Siregar.

Sementara pada sidang pekan lalu, yaitu pada Selasa (24/6), sejumlah Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Pekanbaru yang dihadirkan.

 

Mereka adalah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alek Kurniawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Edwar Riansyah, dan Kepala Dinas Bina Marga Mardiansyah.

Turut bersaksi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Tengku Ahmad Reza dan Wendi, aparatur sipil negara (ASN) di DLHK Pekanbaru.

Sementara pada sidang hari ini diperkirakan sejumlah Pimpinan OPD kembali akan dihadirkan. Pasalnya sejumlah pimpinan OPD yang disebut-sebut dalam dakwaan belum dihadirkan seluruhnya.

Hanya saja, seperti biasa, JPU KPK tidak menginformasikan siapa yang akan dihadirkan dalam persidangan hari ini.(end)

Editor : Arif Oktafian
#Risnandar mahiwa #Sidang eks pj wako pekanbaru #sidang tipikor pn pekanbaru #sidang indra pomi nasution #sidang #indra pomi #tipikor #Sidang risnandar mahiwa #Sidang novin karmila #Sidang korupsi pemko pekanbaru