Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Empat Pimpinan OPD Pemko Pekanbaru jadi Saksi Sidang Korupsi Risnandar Cs

Hendrawan Kariman • Selasa, 1 Juli 2025 | 13:05 WIB
Para saksi perkara korupsi Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila, kembali ke tempat duduk usai pengambilan sumpah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Selasa (1/7/2025).
Para saksi perkara korupsi Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila, kembali ke tempat duduk usai pengambilan sumpah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Selasa (1/7/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak empat pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) pada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hadir sebagai saksi perkara korupsi eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (1/7/2025).

Mereka yang juga bersaksi untuk terdakwa Eks Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Eks Plt Kabag Umum Novin Karmila ini.

Ada Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kasat Pol PP Zulfahmi Adrian, Kepala BPKAD Yulianis dan Kepala Dishub Yuliarso. Satu saksi lainnya adalah Kabid Prasana Dinas Perkim Martin.

Atas perintah Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama, kelima saksi langsung diambil sumpah sebelum diminta kesaksiannya.

Dari lima saksi yang diambil sumpah, tidak semua langsung dimintai keterangan dalam ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak dan kawan-kawan meminta tiga saksi dulu dimintai keterangan.

Mereka adalah Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian, Kepala Disperindag Zulhelmi Arifin dan Kabid Prasarana Dinas Perkim Martin.

Sementara Kepala BPKAD Yulianis dan Kepala Dishub Yuliarso bersaksi setelah jeda istirahat pukul 14.00 WIB.

''Ini biar mudah dan cepat yang mulia,'' sebut JPU KPK soal pemisahaan pemeriksaan saksi-saksi.

Dengan pemeriksaan lima saksi hari ini, maka total 34 saksi telah dihadirkan ke persidangan. JPU KPK menyebutkan, dalam perkara ini ada total 67 saksi secara keseluruhan.

Untuk diketahui, JPU KPK mendakwa Risnandar Cs melakukan korupsi senilai Rp8,9 miliar.

 

Rinciannya, Risnandar didakwa menerima uang Rp2,9 miliar, Indra Pomi Nasution menerima uang Rp2,4 miliar dan Novin Karmila menerima uang sejumlah Rp2 miliar.

JPU dalam dakwaannya juga menyebutkan Nugroho Dwi Putranto yang merupakan ajudan Risnandar, turut menerima aliran rasuah itu senilai Rp1,6 miliar.

Laporan Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor : M. Erizal
#zulfahmi adrian #Sidang eks pj wako pekanbaru #Saksi sidang risnandar #sidang tipikor pn pekanbaru #sidang indra pomi nasution #yuliarso #sidang kasus korupsi #Zulhelmi arifin #OTT Pj Wali Kota Pekanbaru #yulianis #Sidang risnandar mahiwa #Sidang novin karmila