PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Empat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menjadi saksi pada sidang perkara dugaan korupsi mantan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa, mantan Sekko Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (1/7).
Mereka adalah Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Zulfahmi Adrian, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Yuliarso, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yulianis, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang kini menjabat Pj Sekko, Zulhelmi Arifin.
Dalam kesaksiannya, keempat kepala OPD ini kompak mengaku menyetor sejumlah uang kepada Risnandar Mahiwa dan juga Indra Pomi. Dalam sidang ini, Zulfahmi Adrian menjadi saksi pertama yang ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku pernah menyetorkan uang senilai Rp20 juta.
Zulfahmi mengatakan uang itu diberikan saat awal Risnandar bertugas di Pekanbaru, di mana saat itu alumni STPDN yang merupakan junior Risnandar lainnya juga banyak datang. ‘’Itu bantu Rp20 juta, untuk apa?,’’ tanya JPU ke Zulfahmi. ‘’Bantu saja Pak, untuk yang datang ke Pekanbaru, atas inisiatif sendiri,’’ jawabnya.
Zulfahmi juga pernah memberi uang dukungan hari jadi Pekanbaru sebesar Rp25 juta untuk membangun stan pameran dan honor yang menjaganya di Pekan Raya Pekanbaru. Uang itu disebut Zulfahmi merupakan uang pribadinya.
Pada kesempatan itu JPU juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Zulfahmi yang menyerahkan uang total Rp40 juta selama 2024 kepada Risnandar lewat ajudan Risnandar bernama Untung. Zul juga mengaku ada yang diserahkan secara langsung. Tak hanya ke Risnandar, ia juga mengaku menyetor uang Rp5 juta untuk Indra Pomi.
JPU kemudian bertanya mengapa mau memberikan uang ke Risnandar. Padahal, Zulfahmi sendiri mengaku Risnandar tidak memintanya. ‘’Untuk apa saudara kasi uang ke Risnandar, apa takut kehilangan jabatan?,” tanya JPU. ‘’Saya melihat kegiatan Wali Kota padat, saya inisiatif membantu,’’ sebutnya.
Ia mengaku tidak pernah merasa diancam atau terancam kehilangan jabatan. JPU mencecar Zulfahmi yang seolah-olah menjadi orang baik memberikan uang ke atasannya. Padahal pendapatan resmi Zulfahmi jauh berada di bawah pendapatan dari Risnandar.
Keterangan Zulfahmi ini sempat memancing kehebohan di ruang sidang. Ia mendapat sorakan dari pengunjung. Sorakan berkali-kali terdengar dari barisan pengunjung yang berdiri di ruang sidang bagian belakang. Hingga Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama harus angkat suara menenangkan situasi.
‘’Tolong tenang ya, saksikan saja sidangnya berjalan. Nanti kalau mau bicara saya berikan kesempatan setelah ini,’’ ujar Hakim yang biasa sering tampil ramah ini dengan nada datar.
Sementara itu, Kepala BPKAD Yulianis dalam keterangannya mengaku menyerahkan uang Rp50 juta kepada Indra Pomi pada Juni 2024. Lalu Rp20 juta juga pernah dititipkan kepada Indra Putra Siregar untuk Indra Pomi. Setoran Yulianis ini berasal dari internal BPKAD dan juga operasional Ganti Uang (GU) dan Uang Pengganti (UP).
Sedangkan Kadishub Pekanbaru Yuliarso dalam keterangannya ke JPU mengaku menyerahkan uang kepada Risnandar sebanyak tiga kali pada 2024. Pemberian pertama sebesar Rp10 juta dimasukkan dalam amplop coklat di rumah dinas pada Juni. Kemudian Rp15 juta pada September dengan alasan membantu pengobatan mertua Risnandar. Lalu sebesar Rp15 juta pada November. Total uang yang diserahkan mencapai Rp40 juta.
Ketika dicecar JPU mengapa mudahnya memberikan uang-uang itu, Yuliarso mengaku merasa Risnandar sebagai figur pemimpin yang dekat dengan masyarakat, kerap menggelar kegiatan keagamaan, dan dianggap sebagai ‘orang tua’ bagi warga Pekanbaru. Sehingga anggaran operasional yang dimiliki Risnandar dinilainya tidak cukup.
Sementara itu, Kadisperindag yang kini menjabat Pj Sekko Zulhelmi Arifin dalam kesaksiannya juga mengaku menyerahkan uang di beberapa kesempatan kepada terdakwa Risnandar. Mulai Rp10 juta pada momentum hari jadi Pekanbaru yang dititipkan lewat ajudan Risnandar.
Pria yang akrab disapa Ami ini juga pernah menyerahkan uang Rp50 juta dan juga memberikan hadiah tas merek Bally senilai Rp8,5 juta. JPU mempertanyakan maksud Ami memberikan uang kepada Risnandar. ‘’Apa alasan memberikan uang kepada terdakwa,’’ tanya JPU.
Ami beralasan tergerak untuk membantu karena melihat Risnandar banyak tamu dan mengeluarkan uang untuk itu. JPU yang terlihat tidak puas kembali mencecarnya. Apalagi ia juga diketahui memberikan hadiah ulang tahun tas mewah. ‘’Hanya respek, untuk loyalitas saja. Saya melihat Pak Risnandar banyak tamu dan perlu bantuan,’’ jawab Ami.
Sementara itu, Hakim Adrian HB Hutahalung mempertegas keterangan Ami yang menyebutkan pernah menitipkan uang Rp50 juta untuk Risnandar yang dititipkan lewat ajudannya bernama Untung.
Hakim Adhoc Tipikor ini juga mengkritik pemberian hadiah tas mewah kepada terdakwa tapi tidak dilaporkan. ‘’Lebih baik Anda belikan uang itu untuk beli tas anak sekolah. Banyak anak-anak sekolah yang kekurangan dan tidak mampu,’’ sebut Adrian.
Selain kepala OPD, Kabid Prasarana Perkim Pekanbaru Martin Manalouk juga dihadirkan sebagai saksi. Dalam keterangannya ia pernah menyetor Rp10 juta pada Maret 2024 dan Rp10 juta lagi pada Juli 2024 untuk Indra Pomi. Kepada JPU, ia mengaku membantu Indra Pomi yang banyak diminta bantuan masyarakat, ormas hingga mahasiswa setiap harinya.
Diketahui Martin memiliki kedekatan emosional dengan Indra Pomi, karena terdakwa pernah jadi atasannya langsung saat masih menjabat Plt Kadis Perkim hingga mengetahui kondisi beban Indra Pomi. JPU lalu mempertanyakan mengapa mau membantu pakai uang pribadi, padahal secara pendapatan Indra Pomi bergaji lebih besar sebagai Sekko Pekanbaru.
‘’Dia (Indra Pomi) minta bantu, saya bantu,’’ jawab Martin yang kembali mengulang bahwa dirinya dekat dengan Indra Pomi dan juga pernah menerima bantuan dari yang bersangkutan.
Pada perkara ini Risnandar dkk didakwa melakukan korupsi senilai Rp8,9 miliar uang negara. Risnandar didakwa menerima uang Rp2,9 miliar, Indra Pomi Nasution menerima uang Rp2,4 miliar, dan Novin Karmila menerima Rp2 miliar.
JPU dalam dakwaannya juga menyebutkan Nugroho Dwi Putranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar turut menerima aliran rasuah itu senilai Rp1,6 miliar. Nama terakhir tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(end)
Editor : Arif Oktafian