Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sudah 34 Saksi Diperiksa, Sidang Risnandar Lanjut Hari Ini

Hendrawan Kariman • Selasa, 8 Juli 2025 | 11:34 WIB

Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa digiring petugas saat akan menjalani sidang perdana  di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).
Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa digiring petugas saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Empat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menjadi saksi pada sidang perkara dugaan korupsi mantan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa, mantan Sekko Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (1/7).

Sidang kembali akan dilanjutkan di Ruang Sidang Mudjiono. Pada sidang pekan lalu, Selasa (1/7), lima saksi yang dihadirkan adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang kini menjabat Pj Sekko Zulhelmi Arifin, Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Zulfahmi Adrian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yulianis, dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Yuliarso serta satu saksi lainnya yakni Kabid Prasarana Dinas Perumahan dan Permukiman Martin.

Terkait siapa yang bakal dihadirkan hari ini, seperti kebiasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan gambaran. Hanya saja, pada sidang pekan lalu majelis hakim sempat mengisyaratkan akan melakukan konfrontir para saksi.

Sejauh ini sudah 34 saksi dihadirkan sejauh ini. Dengan demikian maka sudah lebih dari setengah dari total saksi kasus yang menjerat tiga mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu. Sesuai yang disampaikan JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak, ada 67 saksi pada perkara ini. ‘’Ada 67 saksi dalam perkara ini. Namun tidak semua akan kami hadirkan,’’ sebut Meyer di awal-awal sidang korupsi ini.

Dalam perkara ini, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekko Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru didakwa melakukan korupsi senilai Rp8,9 miliar uang negara dikorupsi. 

Dalam dakwannya, JPU KPK menyebutkan Risnandar menerima uang Rp2,9 miliar. Indra Pomi Nasution didakwa menerima uang Rp2,4 miliar sementara Novin Karmila menerima Rp2 miliar. JPU dalam dakwaannya juga menyebutkan Nugroho Dwi Putranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar, turut menerima aliran rasuah itu senilai Rp1,6 miliar. Nama terakhir tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 F dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(end)

Editor : Arif Oktafian
#sidang lanjutan #sidang #Risnandar