Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Satgas DLHK Pekanbaru Bertindak Tegas, Amankan Angkutan Sampah Mandiri yang Nekat Beroperasi tanpa Izin Resmi

Joko Susilo • Kamis, 10 Juli 2025 | 11:30 WIB
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra bersama Kepala Satpol PP, Zulfahmi Adrian berhasil menangkap basah satu unit angkutan sampah mandiri yang masih nekat beroperasi tanpa izin resmi.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra bersama Kepala Satpol PP, Zulfahmi Adrian berhasil menangkap basah satu unit angkutan sampah mandiri yang masih nekat beroperasi tanpa izin resmi.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Di tengah hiruk-pikuk aktivitas pagi warga Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, sebuah peristiwa menjadi sorotan. Sebuah angkutan pengangkut sampah terlihat sibuk mengangkut limbah rumah tangga dari pinggir jalan perumahan.

Namun siapa sangka, aktivitas itu justru menjadi awal dari pengamanan oleh Tim Gabungan Satgas DLHK dan Satpol PP Kota Pekanbaru.

Pagi itu, Rabu (9/7/2025), tim yang dipimpin langsung Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra bersama Kepala Satpol PP, Zulfahmi Adrian berhasil menangkap basah satu unit angkutan sampah mandiri yang nekat masih beroperasi tanpa izin resmi.

"Kami bertindak berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan angkutan mandiri yang tetap mengambil sampah, padahal sudah ada aturan baru," jelas Reza Aulia, Kamis (10/7/2025).

 Baca Juga: Perlu Kajian Pembukaan U-Turn Pasar Cik Puan

Angkutan sampah mandiri beserta sopir dan kernetnya langsung digiring ke Kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.

Penindakan administratif pun dijatuhkan, termasuk denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Reza Aulia, kehadiran Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di 83 kelurahan seharusnya sudah menjadi solusi terpusat bagi pengelolaan limbah.

Namun, masih ada oknum yang enggan bergabung dan memilih jalur mandiri yang tidak lagi dibenarkan oleh regulasi.

"Kalau semua tertib, tidak ada lagi tumpukan sampah yang merusak wajah kota kita. Kami harap ini jadi peringatan bagi angkutan sampah mandiri lain untuk segera bergabung ke LPS kelurahan masing-masing," tambah Reza Aulia.

 Baca Juga: Pedagang di Kota Pekanbaru Keluhkan Penjualan Tas Sekolah Menurun, Ini Penyebabnya

Sementara itu Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menambahkan bahwa pemilik angkutan juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Denda sebesar Rp500 ribu dijatuhkan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai Peraturan Daerah.

"Kami ingin semua pihak ikut menjaga ketertiban lingkungan. Ini bukan semata tentang sampah, tapi juga tentang komitmen kita menjaga kota agar bersih dan sehat," ujar Zulfahmi.

Kisah ini menjadi potret kecil perjuangan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menertibkan sistem pengelolaan sampah.

Sebuah langkah nyata menuju kota yang lebih bersih, tertib, dan ramah lingkungan.(ilo)

 

Editor : Edwar Yaman
#Reza Aulia #Satgas DLHK Pekanbaru #zulfahmi adrian #angkutan sampah mandiri #Ditangkap karena sampah #Nekat Beroperasi tanpa Izin Resmi #Masalah sampah pekanbaru #sampah pekanbaru #Angkutan sampah diamankan