Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hakim Kritik Gaya Hedonis Saksi Kasus Korupsi Pejabat Pemko Pekanbaru, Terdakwa OTT KPK Novin Koleksi Tas Mewah hingga Berlian

Hendrawan Kariman • Rabu, 16 Juli 2025 | 10:25 WIB

Terdakwa Novin Karmila (dua kiri) memeluk sang anak Nadia Rovin Putri (kiri) yang baru selesai memberikan keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi mantan pejabat Pemko Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (15/7/2025).
Terdakwa Novin Karmila (dua kiri) memeluk sang anak Nadia Rovin Putri (kiri) yang baru selesai memberikan keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi mantan pejabat Pemko Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (15/7/2025).


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gaya hedonisme anak mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Novin Karmila bernama Nadia Rovin Putri bikin Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru geleng-geleng kepala, Selasa (15/7). Pasalnya, Nadia kuliah di Jakarta mengendarai mobil BMW dan kerap menawarkan tas mewah kepada ibunya.

Novin Karmila merupakan mantan Plt Kabag Umum Sekdako Pekanbaru yang kini jadi terdakwa korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) dan Uang Persediaan (UP) di Setdako Pekanbaru.

Ya, pada sidang yang dipimpin Hakim Delta Tamtama ini terungkap, Novin membelikan putri semata wayangnya itu mobil mewah BMW X1.

Harga mobil ini cukup fantastis yakni Rp830 juta. Yang bikin hakim geram, sebelum membeli mobil mewah ini, Nadia sebenarnya sudah memiliki mobil mewah lainnya, yaitu Honda Civic Turbo yang kemudian dijual.

‘’Kamu yakin orang tua kamu bisa belikan kamu BMW. Kamu sudah punya Honda Civic Turbo karena (alasan) kependekan dijual, enak sekali,’’ ujar Hakim Delta.

Terkait pertanyaan hakim itu, Nadia hanya menggeleng tidak tahu. Mendengar itu hakim lanjut mencecarnya.

‘’Ibumu tak punya warisan, tak punya penghasilan lain, tapi kamu minta BMW,’’ kata hakim.

Diketahui pula rekening Nadia kerap digunakan Novin untuk menerima dan mengirim uang.

Pada suatu kali terdakwa Novin Karmila sedang di Jakarta, lalu ia meminta saksi untuk mentransfer sejumlah uang dalam jumlah besar. Hal ini menuai komentar pedas dari Hakim Delta.

‘’Hebat kamu ya, mama kamu di mana, kamu di mana, tapi mengurus uang ratusan juta. Hati-hati kamu ya, karena gaya hidup kamu, mama terjerumus,’’ ungkapnya.

Saksi Nadia mengaku mobil BMW itu dibeli setelah beberapa bulan Honda Civic turbonya dijual.

 

Civic itu dibeli saat dirinya berusia 17 tahun, ketika masih duduk di bangku SMA. Sementara BMW dibeli pada Agustus 2024.

Hakim Delta juga menanyakan satu per satu merek tas dan sepatu yang disita dari rumah Novin. Dalam koleksi tas ada merek  tas-tas mewah seperti Prada, LV, Dior, dan Gucci.

Juga ada hiasan cincin dan gelang merek Solomon hingga Madonna yang terbuat dari emas dan juga berlian.

Sementara barisan sepatu mahal juga jadi barang-barang yang disita di rumah Novin Karmila yang kemudian diperlihatkan secara virtual di dalam ruang sidang.

Yaitu sepatu LV Runaway, LV Gloria, Sneaker Gucci, Loe, hingga ikat pinggang Grand LV.

Dugaan hakim bahwa gaya hidup hedon putrinya turut menjerumuskan sang ibu untuk korupsi, terkuak juga.

Ternyata jajaran tas dan sepatu itu kebanyakan hasil tawaran saksi Nadia ke Novin Karmila. 

Dalam tangkapan layar pada beberapa pesan singkat, Nadia kerap mengirim foto tas-tas maupun sepatu mewah.

Beberapa permintaan itu diaminkan Novin Karmila. Adapun nilai tas yang dibeli, sesuai kuitansi dan label harga yang tertera, tidak ada yang berharga di bawah Rp20 juta.

Sementara itu, Hakim Jonson Parancis menanyakan soal uang yang dikirimkan Novin Karmila ke nomor rekening milik Nadia.

Uang itu dikirim senilai Rp300 juta sebelum Novin diamankan KPK. Usai mentransfer uang itu, Novin sempat meminta anaknya itu untuk menghapus bukti transfer.

 

Kepada hakim, Nadia menyebutkan uang itu merupakan miliknya untuk biaya kuliah yang bersumber dari sang ayah.

Uang itu terpakai oleh terdakwa untuk berbagai keperluan, termasuk untuk menerima dan mengirim uang dalam jumlah besar.

Ia menerangkan, kiriman itu merupakan pembayaran utang Novin Karmila kepadanya.

‘’Sejak kapan kamu punya Rp300 juta itu,’’ tanya Hakim Jonson yang dijawab saksi  bahwa uang itu sudah ada saat rekening dibuat.

Ketika ditanya Hakim apakah ia bisa membuktikan bahwa uang itu adalah uang miliknya secara sah. Nadia menjawab siap membuktikannya.

Mendengar itu hakim mempersilakan Nadia menyiapkan bukti bahwa uang Rp300 juta yang dikirim Novin Karmila itu miliknya secara sah.

Namun Hakim Jonson memperingatkan saksi agar tidak berbohong, karena telah diambil sumpah sebagai saksi.

Bila berbohong, atau memberikan kesaksian palsu, hakim memperingatkan konsekuensinya yang berat.

‘’Ini jaksa nanti akan membuktikan, kalau benar itu punyamu, ya silakan bisa buat biaya kuliah kamu. Kalau tidak, ya kamu ikut mama kamu (jadi tersangka, red),’’ sebut Hakim Jonson.

Saat giliran diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap bahwa awalnya Novin yang tidak bisa mengendarai mobil, menawarkan mobil Pajero atau Fortuner kepada saksi.

Namun saksi menunjukkan foto BMW ke terdakwa.

 

Juga terungkap, biaya hidup saksi di Jakarta saat kuliah. Di mana, ia mengeluarkan uang Rp3,8 juta untuk bayar kos dan uang belanja bulanan Rp4 juta.

Dalam BAP terungkap, memang Nadia kerap mengirim foto tas kepada terdakwa, ditawarkan untuk membeli.

‘’Selain dikasi uang kos dan uang belanja Rp4 juta sebulan, saudara juga masih minta kiriman uang keperluan juga ya,’’ tanya JPU yang kemudian dibenarkan saksi.

Selain Nadia, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya. Pertama, ASN Direktorat Gratifikasi KPK Anis yang menerangkan tentang gratifikasi yang berkaitan dalam perkara ini.

Kedua, ASN Pegawai Fungsional Direktorat LHKPN KPK Dian Widiarti yang dimintai keterangan terkait definisi penyelenggara negara, kemudian penyelenggara yang harus melaporkan harga kekayaannya.

Pada keterangannya Dian menyebutkan Risnandar menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai direktur di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara teratur.

Risnandar, disebut Dian juga telah menyerahkan LHKPN pada 2022 dan 2023. Pada 2023 kekayaan Risnandar yang dilaporkan Rp1,9 miliar, ada perubahan sekitar Rp300 juta dari laporan dari tahun sebelumnya.

Begitu juga Indra Pomi Nasution yang disiplin melaporkan harta kekayaannya tiap tahun.(das)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Editor : Arif Oktafian
#gaya hidup hedon pejabat #hedonis #plt kabag umum pemko pekanbaru #sidang tipikor pn pekanbaru #novin karmila #Saksi kasus korupsi pejabat pekanbaru #Nadia rovin putri #Tas mewah dan berlian #Kuliah Naik BMW #Sidang korupsi ott kpk di pekanbaru #hakim