PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penanganan persoalan sampah di Kota Pekanbaru mulai menunjukkan hasil positif. Pemerintah Kota (Pemko) menyebut sekitar 85 persen wilayah Kota Bertuah kini telah bebas dari tumpukan sampah.
Capaian ini tidak lepas dari kontribusi masyarakat dan kerja keras para petugas kebersihan yang berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Mereka berjibaku setiap hari untuk menjaga kebersihan di kota.
Hal ini disampaikan Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho, saat memimpin apel petugas DLHK pada Rabu (23/7/2025) malam, di Jalan Sultan Syarif Qasim. Tepatnya di depan SMAN 1 Pekanbaru. Ia menyebut bahwa para petugas kebersihan layak disebut sebagai pahlawan kota.
Baca Juga: Dipinjamkan ke Barcelona, Marcus Rashford Sebut Klub yang Tepat Menangkan Gelar-Gelar Bergengsi
Ia menggambarkan dampaknya jika petugas tersebut berhenti bekerja meskipun hanya satu hari.
"Oleh karena itu, Pemerintah Kota memberikan apresiasi atas dedikasi seluruh jajaran petugas kebersihan dan pertamanan yang terus bekerja menjaga wajah kota," ujar Wako Agung Nugroho.
Dalam kegiatan apel tersebut, Wako Agung Nugroho juga memeriksa barisan petugas DLHK yang terdiri dari ASN, mandor, staf pertamanan, pegawai administrasi, hingga penyapu jalan. Ia juga berdialog langsung dengan para petugas dan menampung berbagai aspirasi, mulai dari permintaan peralatan kerja, seragam, hingga tunjangan hari raya.
Lebih dari seribu petugas kebersihan hadir dalam apel malam itu, dan menurut Wako Agung Nugroho, momen ini menjadi sarana mendengar langsung kebutuhan mereka. Ia menegaskan bahwa perhatian terhadap petugas DLHK sangat penting, karena citra kota sangat bergantung pada hasil kerja mereka.
Agung menargetkan Kota Pekanbaru dapat kembali meraih penghargaan Adipura. Untuk mendukung tujuan tersebut, ia menyatakan akan memperbaiki sistem manajemen kebersihan dengan menerapkan sistem penghargaan dan sanksi.
"Kinerja yang baik akan diberi apresiasi berupa umrah, beasiswa untuk anak petugas, hingga kenaikan gaji. Namun, jika kinerja tidak memenuhi standar, akan diberlakukan sanksi hingga pemutusan kerja dan pembukaan rekrutmen baru," tutupnya.(ilo)
Editor : Edwar Yaman