PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Upaya RS seorang pemotor, membuang ekstasi ketahuan pihak kepolisian. Ia kemudian diamankan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, pada Senin (11/8/2025).
RS seorang pengendara sepeda motor tersebut kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi, saat melintas di Lampu merah (Trafic Light) Tugu Zapin, Jalan Sudirman.
Lokasi ini merupakan titik nol, pusat Kota Pekanbaru.
Dari tangan pengendara sepeda motor tersebut polisi menyita barang bukti satu butir narkoba jenis ekstasi.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Wicaksana menceritakan, saat itu petugas melihat pengendara motor KLX tidak menggunakan helm dan berhenti di traffic light Tugu Zapin, Jalan Sudirman.
Melihat adanya pelanggar lalu lintas petugas mencoba mendatangi pengendara tersebut. Saat di datangi, petugas melihat pengendara tersebut membuang dengan sengaja sesuatu dari kantongnya.
Dengan sigap petugas langsung mencari barang yang di buang tersebut dan di dapati barang yang dibuang tersebut adalah Narkoba jenis ekstasi.
Penangkapan dilakukan Aipda Jhon beserta Bripka Edo yang sedang bertugas melakukan pengaturan dan pelayanan di Jalan Sudirman atau Tugu Zapin.
"Saat di datangi petugas pengendara itu langsung membuang sesuatu dari kantong celananya dan ketika di cek barang yang di buang tersebut ternyata narkoba," ujar AKP Satrio Wicaksana.
Mendapati temuan itu, pelaku langsung diamankan dan digelandang ke Mapolresta guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Ketika ditangkap, pelaku melakukan perlawanan bahkan berupaya menghilangkan barang bukti. Saat ini pelaku berikut barang buktinya yang terdiri dari Satu butir inex dan satu unit sepeda motor, kita serahkan ke Satresnarkoba Polresta Pekanbaru guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Eka G Putra