PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Belum genap satu pekan memberikan remisi kepada 1.197 napi pada pada HUT ke-80 RI, Lapas Kelas IIA Pekanbaru langsung menggelar razia ruang tahanan, Rabu (20/8/2025) jelang tengah malam.
Razia ini seperti disebutkan Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Erwin Fransiskus Simangunsong, utamanya untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Sekaligus juga memastikan mereka yang dapat remisi memang layak dan tidak melakukan pelanggaran baru.
Kegiatan razia dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pebri Sadam. Para petugas menyisir secara teliti kamar hunian agar tidak ada barang terlarang sesuai aturan yang berlaku.
Hasil razia, petugas menyita barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas seperti kabel-kabel ilegal, sendok, gunting dan puluhan lainnya. Petugas juga terlihat membongkar barang-barang dan peralatan yang dianggap bisa mengganggu kontrol petugas pengamanan.
Kemudian, barang terlarang yang ditemukan diinventarisasi untuk kemudian dimusnahkan. Usai pemusnahan, Kepala Lapas Pekanbaru Erwin menjelaskan, kegiatan razia dan penggeledahan ini juga merupakan salah satu tindaklanjut melaksanakan Arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1.
''Lapas Pekanbaru terus berkomitmen penuh dalam menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi warga binaan. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan lapas terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, handphone dan pungutan liar,'' ungkap Erwin, Kamis (21/8/2025).
Erwin bersyukur tidak ada pelanggaran dan temuan barang-barang kategori terlarang serta pelanggaran berat. Ia berharap seluruh napi untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Lapas.
Sekedar informasi, Lapas Pekanbaru memberikan Remisi Umum 17 Agustus 2025 kepada 1197 napi dimana 4 orang diantaranya langsung bebas. Kemudian, Remisi Dasawarsa diberikan juga kepada 1338 orang, 7 diantaranya langsung bebas.
Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal