PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap truk-truk tonase besar yang melintas di jalan-jalan dalam kota pada waktu siang hari. Truk tonase besar hanya boleh melintas dalam kota di waktu-waktu tertentu yaitu mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Penjabat Sekretaris Kota (Pj Sekko) Pekanbaru Zulhemi Arifin mengatakan, truk tonase besar yang masuk kota di luar jadwal tidak hanya menyebabkan kemacetan. Namun juga menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas.
”Makanya kami mendorong seluruh OPD terkait bisa ambil bagian, ikut bersinergi mencegah truk tonase besar masuk kota di luar jadwal,” kata Zulhemi Arifin, Senin (1/9).
Pembatasan jam operasional angkutan barang di Kota Pekanbaru memang mulai dibatasi sejak awal Agustus 2025. Truk tonase besar hanya bisa masuk jalan Kota Pekanbaru pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Saat ini ada dua titik menjadi lokasi rawan truk tonase besar menerobos rambu larangan masuk jalanan Kota Pekanbaru. Titik tersebut yakni di persimpangan Jalan SM Amin dengan Jalan Air Hitam.
Satu titik lagi yaitu persimpangan Jalan Soekarno-Hatta dengan persimpangan Batalyon Arhanudse 13. Kedua titik tersebut belum ada posko terpadu sehingga sering kecolongan tonase besar masuk kota di luar jadwal.
Saat ini baru ada satu posko terpadu yang disiapkan untuk mengawasi pembatasan truk tonase besar ke Kota Pekanbaru. Posko terpadu itu berada di persimpangan Jalan Garuda Sakti.
Adanya posko terpadu ini sekaligus mencegah terjadi kemacetan lalu lintas di perbatasan kota. Lokasi persimpangan ini memang berbatasan langsung dengan batas Kabupaten Kampar.
”Kami sudah melihat langsung posko tersebut, nantinya posko terpadu ini untuk mengawasi truk tonase besar masuk kota di luar jadwal,” jelasnya.
Keberadaan posko terpadu ini untuk mengurangi kemacetan di kawasan tersebut. Ia menyadari bahwa kawasan ini memang cukup padat arus lalu lintas setiap harinya.(ilo)
Editor : Arif Oktafian