Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Satreskrim Polresta Pekanbaru Amankan Dua Pelaku Perdagangan Daging Anjing di Pekanbaru

Dofi Iskandar • Senin, 8 September 2025 | 21:39 WIB
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra (dua kanan), Kasi Keswan dan Kesmavet Distankan Pekanbaru drh Rita Setiawati (2 kiri) beri keterangan saat ekspose kasus penjagalan aning.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra (dua kanan), Kasi Keswan dan Kesmavet Distankan Pekanbaru drh Rita Setiawati (2 kiri) beri keterangan saat ekspose kasus penjagalan aning.


PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Polresta Pekanbaru melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap praktik penjagalan sekaligus penjualan daging anjing ilegal di Jalan Harapan Raya, Kelurahan Sail, Kota Pekanbaru, baru-baru ini.

Dua orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial ATS (63) dan PTS (25). Penangkapan dua pelaku ATS dan PTS berawal dari informasi masyarakat dan laporan yang beredar di media sosial tentang adanya praktik jagal anjing. 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diperkuat laporan di media sosial mengenai adanya praktik jagal anjing di lokasi di Jalan Harapan Raya, Kelurahan Sail, Kota Pekanbaru, baru-baru ini.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, kedua pelaku tertangkap tangan sedang memotong dan membakar anjing untuk dijual. 

"Dari lokasi, kami juga menyelamatkan tiga ekor anjing hidup dalam kondisi stres dan dipenuhi kutu. Semuanya sudah kami serahkan ke Dinas Peternakan untuk mendapat perawatan," ujar Kompol Bery Juana Putra, pada Senin (8/9/2025).

Lebih lanjut dikatakannya, selain itu, polisi menemukan dua ekor anjing lainnya, satu dalam kondisi sudah dipotong-potong siap dijual, sementara satu ekor lagi sedang dibakar.

Dari pengakuan tersangka, bisnis ilegal ini sudah mereka jalankan selama dua tahun. Anjing-anjing dibeli seharga Rp25 ribu per kilogram, lalu dagingnya dijual kembali setelah dipotong dengan harga Rp75 ribu per kilogram. 

Polisi juga menerima laporan masyarakat yang kehilangan anjing peliharaan, dan diduga kuat terkait dengan praktik ini.

Kompol Bery menegaskan, praktik penjagalan anjing tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena berpotensi menyebarkan penyakit rabies.

Ia mengungkapkan, kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan, karena selain membahayakan kesehatan masyarakat juga ada aturan pidana.

"Selain ada aturan pidananya, praktik ini berisiko menyebarkan penyakit rabies. Karena itu, kegiatan ini tidak boleh dilakukan dalam bentuk apa pun. Dari hasil pemantauan, memang masih ada lokasi lain yang diduga menjalankan aktivitas serupa," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 91B Ayat (1) jo. Pasal 66A Ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman 1 hingga 6 bulan penjara dan denda Rp1 juta hingga Rp5 juta.

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman pidana 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp4,5 juta.(dof)

Editor : Edwar Yaman
#jagal anjing #satreskrim polresta pekanbaru #polresta pekanbaru #perdagangan daging anjing #rabies