Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ranperda LKK Dicabut, Segerakan Pemilihan Ketua RT/RW

Hendrawan Kariman • Selasa, 9 September 2025 | 09:23 WIB

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid disaksikan Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menandatangani berita acara penarikan Ranperda LKK usai rapat paripurna, Senin (8/9/2025).
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid disaksikan Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menandatangani berita acara penarikan Ranperda LKK usai rapat paripurna, Senin (8/9/2025).


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rapat paripurna DPRD Pekanbaru menyetujui penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), Senin (8/9). Penarikan ini ditandai dengan penandatanganan bersama berita acara yang dilakukan Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar.

Dengan telah ditariknya Ranperda LKK ini, maka pemilihan ketua RT dan RW yang selama ini terhambat karena pembahasan ranperda tersebut dapat segera dilaksanakan.

Keinginan agar pemilihan ketua RT dan RW disegerakan ini juga disampaikan Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid. Ditemui usai paripurna, Isa meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera mempersiapkan mekanismenya.

”Kita berharap Pemko Pekanbaru segera menyusun Peraturan Wali Kota agar  pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW segera dilaksanakan,” kata Isa Lahamid.

Sementara itu, Ketua Pansus Syafri Syarif menegaskan bahwa Ranperda LKK tidak bisa dilanjutkan karena bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Yaitu Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

”Ranperda LKK ini tidak bisa kita lanjutkan karena bertentangan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Pengaturan mengenai lembaga kemasyarakatan seperti RT, RW, PKK, Posyandu, Karang Taruna, LPM, jadi cukup diatur dengan peraturan kepala daerah, bukan perda,” jelas Syafri.

Ranperda LKK yang diajukan Pemko Pekanbaru pada 5 Mei 2025 lalu memuat pengaturan enam lembaga kemasyarakatan di kelurahan. Yakni Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga), LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Karang Taruna, dan Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu).(end)

Editor : Arif Oktafian
#dprd pekanbaru #rt #ranperda #LKK #pekanbaru #rw