PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pemotongan pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 dan gratifikasi, memasuki babak akhir.
Para terdakwa yakni mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekko Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan mantan Pelaksana Tuga (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Novin Karmila akan menjalani sidang vonis, Rabu (9/9) hari ini.
Sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim yang dipimpin Delta Tamtama, sidang vonis Risnandar dkk sama seperti tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yakni dijadwalkan hari ini.
Terkait penolakan itu, terdakwa Indra Pomi Nasution menyatakan tetap pada nota pembelaan yang telah diajukan sebelumnya. Kuasa Hukumnya Eva Nora mengatakan, pihaknya tetap pada pleidoi. Menilai replik JPU tidak mengandung hal baru yang mendasar, maka duplik langsung disampaikan secara lisan.
Sementara Risnandar dan Novin Karmila mengajukan duplik. Pada sidang Rabu (3/9) duplik keduanya tidak dibacakan dan diserahkan langsung kepada Majelis hakim dan JPU KPK. Duplik tidak dibacakan karena pada intinya hampir sama dengan yang tertuang dalam pleidoi.(end)
Editor : Arif Oktafian