PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Lapas Kelas IIA Pekanbaru kembali memindahkan narapidana (napi) kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kali ini sebanyak lima napi, sambil dikawal ketat, dipindahkan pada Senin (29/9) pagi.
Tampak para napi ini, masuk ke dalam bus yang akan membawa mereka dengan pemberhentian awal di Palembang, Sumatera Selatan. Pengiriman napi ke Nusakambangan ini dibenarkan Kepala Kanwil Ditjenpas Riau Maizar ‘’Benar, ada lima yang kita kirim ke Nusakambangan demi pembinaan. Ini juga sebagai pembelajaran supaya semua benar-benar disiplin dan mengikuti pembinaan di lapas maupun rutan,’’ kata Maizar.
Langkah tegas, sebut Maizar, harus diambil tidak hanya demi pembinaan. Tapi juga sekaligus sebagai pelajaran. Bahwa tidak ada yang boleh bermain-main dengan melakukan pelanggaran berat di lapas maupun rutan.
Maizar mengatakan, mereka yang dikirim ke Nusakambangan adalah napi narkoba. Namun dia enggan menjelaskan pelanggaran apa yang telah mereka lakukan hingga dikirim ke lapas berpengamanan tinggi dan paling terpencil di sebuah pulau di pantai selatan Pulau Jawa tersebut.
Baca Juga: Remaja Meninggal usai Tabrak Mobil di Jalan Naga Sakti
Namun, baik Maizar maupun pimpinan tinggi pemasyarakatan sebelumnya kerap memberikan peringatan kepada mereka yang melakukan pelanggaran berat di lapas atau napi. Setiap yang dikirim pada kasus-kasus sebelumnya selalu berkaitan dengan pelanggaran terkait narkoba.
Selain lima dari Riau, sebut Maizar, secara bersamaan dengan mereka juga diikuti pemindahan 34 napi dari Medan, Sumatera Utara. Mereka yang dipindahkan masuk kategori napi berisiko tinggi.
Sebelumnya, pada April 2025, sebanyak 4 napi dari Rutan Kelas I Pekanbaru dipindahkan ke Nusakambangan. Hal ini setelah video mereka yang diduga dugem dan pesta narkoba di dalam sel viral. Lalu pada Mei 2025, ada sebanyak 100 napi berisiko tinggi dari berbagai lapas dan rutan di wilayah Riau juga turut dipindahkan ke Nusakambangan.(end)