PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang gugatan terhadap Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Dr Sri Indarti oleh mantan Dekan Fakultas Teknik Unri Azridjal Aziz kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Selasa (30/9).
Sidang yang berlangsung siang hari itu lebih singkat. Pasalnya saksi dari kuasa hukum tergugat gagal dihadirkan di dalam persidangan.
Kuasa Hukum Tergugat Muhammad Rauf kepada majelis hakim mengatakan, saksi yang akan dihadirkan masih di luar kota. Ia meyakinkan hakim, saksi sejak semula setuju menjadi saksi, hingga meminta waktu tambahan pada pekan depan.
‘’Kami mohon pada sesi kedua saksi dihadirkan yang Mulia,’’ sebut Rauf.
Majelis Hakim yang dipimpin Hari Purnomo didampingi Hakim Anggota Iqbal Gusri dan David Pasaribu mengabulkan permintaan kuasa hukum tergugat. Namun meminta agar kuasa hukum tergugat dapat menghadirkan saksi yang akan diajukan dalam perkara ini.
‘’Ini kesempatan pertama ya, tapi saksi belum siap. Majelis memberikan kesempatan sesi selanjutnya,’’ ujar hakim.
Pada sidang tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan pada penggugat bila ada yang mau disampaikan. Penggugat Azridjal Aziz menanggapi ketidakhadiran saksi dari tergugat.
’’Seharusnya saksi dari tergugat lebih mudah (dihadirkan), karena tergugat adalah pimpinan saksi,’’ ujar Azridjal. Majelis menyebutkan tetap akan memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya. Kemudian sidang ditunda hingga Selasa (7/10).
Informasi yang terhimpun, gugatan ini berpusat pada kepatuhan tergugat terhadap peraturan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi pedoman dalam tata kelola universitas. Penggugat menduga aturan itu telah diabaikan dalam proses pengangkatan pejabat di Fakultas Teknik Unri.
Adapun salah satu proses itu adalah pengangkatan pejabat Sekretaris Jurusan (Sekjur) Teknik Elektro dimana penggugat yang saat itu menjabat Dekan Fakultas Teknik, mengusulkan nama Amir Hamzah sebagai calon Sekjur.
Namun dalam perjalanan, sebulan setelah diusulkan, ketika masa jabatan penggugat berakhir, ternyata justru yang dilantik adalah orang lain. Amir Hamzah yang diajukan dengan persyaratan lengkap, dibatalkan tanpa pemberitahuan.(end)
Editor : Arif Oktafian