PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso mengimbau pemilik bangunan liar yang ada di Jalan SM Amin dan Jalan Air Hitam agar segera melakukan pembongkaran sendiri. Jika tidak, maka Satpol-PP Pekanbaru akan melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran paksa.
”Kami sudah dapat informasi dan data tentang keberadaan bangunan liar yang jelas melanggar perda kota,” ujar Yuliarso, Rabu (1/10).
Ia tegaskan, pihaknya siap mengambil tindakan tegas terhadap bangunan liar. Ia menyebut bahwa keberadaan bangunan liar sudah meresahkan masyarakat. Ada juga bangunan liar yang berdiri di atas lahan bukan miliknya.
Dijelaskannya, mereka nekat membangun di lahan tanpa dokumen alas hak yang jelas. ”Kami bakal bongkar, karena dibangunkan di atas tanah dengan alas hak yang jelas. Ada yang sudah bertahun-tahun berdiri di atas tanah bukan miliknya,” ungkapnya.
Dijelaskannya,keberadaan bangunan liar di antaranya sudah mengambil fungsi jalan sebagai tempat berlalu lintas. Ia secara tegas menyebut bahwa aktivitas bangunan liar jelas melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.(dof)
Editor : Arif Oktafian