Pemko Gandeng Pihak Swasta
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar II di Kecamatan Rumbai, kini menghadapi persoalan serius. Kapasitas daya tampungnya telah penuh atau overload. Timbunan sampah di lokasi tersebut bahkan telah mencapai ketinggian sekitar 25 meter.
Untuk menanggulangi hal ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk mengolah sampah menjadi energi listrik. Namun, kerja sama tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur tata kelola dan mekanisme kemitraan tersebut.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menjelaskan, bahwa saat ini volume sampah yang masuk ke TPA mencapai 1.000 ton setiap harinya. Ia mengungkapkan, jika kerja sama dengan pihak swasta belum dapat direalisasikan, pemko sudah menyiapkan lahan cadangan untuk memperluas area pembuangan.
”Jadi di sini ada delapan hektare. Yang beroperasi itu ada empat hektare sekarang, dan di belakang sana ada empat hektare lagi,” ujar Reza Aulia Putra, kemarin.
Pemko Pekanbaru saat ini masih menantikan Perpres yang menjadi dasar hukum pengelolaan sampah di TPA Muara Fajar menjadi energi listrik. Dalam peraturan tersebut nantinya juga akan ditetapkan tarif listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah dan dijual ke PLN.(ilo)
Editor : Arif Oktafian