PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang terjerat kasus korupsi pemotongan dana Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 dan gratifikasi.
Hal ini dipastikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Hal ini setelah perkara ketiganya, Mantan Pj Wali Kota Risnansar Mahiwa, Mantan Sekdako Indra Pomi Nasution dan Mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila, dinyatakan secara resmi berkekuatan hukum tetap.
''Jaksa KPK Erwin Ari telah mengeksekusi terpidana Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution ke Rutan Kelas I Pekanbaru, Novin Karmila ke Lapas Perempuan," ujar Budi Prasetyo, Senin (6/10/2025).
Proses eksekusi ke masing-masing tahanan itu, sebut Budi Prasetyo, telah dilaksanakan pada Rabu (1/10/2025) lalu.
Hal ini setelah ketiganya menyatakan menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, hingga resmi berstatus terpidana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman terhadap Risnandar Mahiwa 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Ia juga telah menyetor uang pengganti sebesar Rp3,648 miliar ke kas negara.
Sementara Indra Pomi Nasution dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Ia telah mengembalikan Rp1,483 miliar, serta menyetorkan mata uang asing senilai 1.021 dolar AS, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia.
Namun, Indra masih memiliki tunggakan uang pengganti sebesar Rp1,671 miliar dan denda Rp300 juta.
Adapun Novin Karmila dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Ia telah menyetor Rp1,3 miliar, namun masih berkewajiban membayar kekurangan Rp1,036 miliar serta denda Rp300 juta dalam waktu satu bulan.
''Selain setoran uang pengganti dari para terpidana, KPK juga menyetorkan uang rampasan senilai Rp3,240 miliar ke kas negara. Sisa kewajiban para terpidana akan ditagih paling lama satu bulan setelah eksekusi badan," jelas Budi.
Budi menegaskan bahwa KPK tidak hanya fokus pada hukuman badan, tetapi juga memastikan setiap rupiah hasil korupsi kembali ke kas negara.(end)
Editor : Edwar Yaman