Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Begal Sadis Telah Beraksi di 15 TKP Diringkus Polsek Binawidya, Pelaku Targetkan Anak di Bawah Umur

Dofi Iskandar • Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:46 WIB
Kapolsek Binawidya Kompol Ihut Manjalo Tua saat mengintrogasi pelaku di Polsek Bina Widya, Kamis (9/10/2025).
Kapolsek Binawidya Kompol Ihut Manjalo Tua saat mengintrogasi pelaku di Polsek Bina Widya, Kamis (9/10/2025).


PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Unit Reskrim Polsek Binawidya Polresta Pekanbaru berhasil meringkus seorang pelaku begal sadis berinisial AN. Dia kerap menargetkan korbannya anak di bawah umur.

AN yang merupakan warga Perumahan Mahkota Riau, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar diiketahui telah beraksi di 15 lokasi berbeda di wilayah Kota Pekanbaru dan sekitarnya.

Kapolsek Binawidya Kompol Ihut Manjalo Tua mengatakan, aksi terakhir AN dilakukan pada 18 Juli 2025 lalu di Jalan Cipta Karya. Tepatnya di depan SMP Aziziyah, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani.

Korban bernama Darvina menjadi sasaran pelaku yang mengadang di jalan. Korban dijatuhkan dari sepeda motor sebelum para pelaku membawa kabur motor dan ponsel miliknya.

"Modusnya, mereka mengadang korban, menarik tubuhnya hingga terjatuh. Lalu, kabur membawa sepeda motor serta barang berharga korban," ujar Kompol Ihut Manjalo Tua, Kamis (9/10/2025).

Ia mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan mendalam yang dipimpin Iptu Santo Morlando setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan tersangka.

"Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak 15 kali di berbagai lokasi di Pekanbaru," kata Kompol Ihut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV yang memperkuat bukti keterlibatan AN.

Sementara itu, satu pelaku lain berinisial C masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Identitasnya sudah kami kantongi,"kata Kompol Ihut.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena sebagian korbannya merupakan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.(dof)

 

Editor : Edwar Yaman
#anak di bawah umur #begal sadis #Polsek Binawidya