PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Jajaran Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binawidya berhasil meringkus seorang pria berinisial RP (23), pelaku pencurian di sebuah rumah kos putri di Taman Firdaus, Jalan Taman Karya VII, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya, pada Ahad (27/7/2025) lalu.
Bahkan aksi pelaku tersebut sempat viral di media sosial karena terekam CCTV. Aksi tak senonohnya terekam kamera CCTV, di mana sebelum mencuri, pelaku terlihat mengintip korban yang sedang mandi dan melakukan hal tak senonoh di depan kamar kos korban.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/9/2025) di depan salah satu minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Begal Sadis Telah Beraksi di 15 TKP Diringkus Polsek Binawidya, Pelaku Targetkan Anak di Bawah Umur
Kapolsek Binawidya Kompol Ihut Manjalo Tua didampingi Kanit Reskrim IPTU Santo Murlando menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah laporan korban diterima pihak kepolisian.
"Pelaku kami amankan setelah menerima laporan korban. Dari hasil pemeriksaan, RP mengakui perbuatannya dan bahkan pernah melakukan aksi serupa di wilayah Payung Sekaki," ujar Kapolsek Kompol Ihut Manjalo Tua dalam konferensi pers di Mapolsek Binawidya, Kamis (9/10/2025).
Korban bernama Fatima Nur Dewi bersama rekannya Sri Wahyuni kehilangan sejumlah barang. Di antaranya tabung gas, dompet, dan satu unit HP merek Vivo 4 Life.
Kecurigaan korban terbukti setelah mengecek rekaman CCTV. Dalam rekaman terlihat dua pelaku, satu masuk ke kamar korban sementara satu lagi menunggu di luar untuk menerima barang hasil curian.
Ironisnya, sebelum mencuri, pelaku sempat mengintip korban mandi dan melakukan tindakan tak senonoh yang kemudian videonya tersebar luas dan viral di media sosial.
"Setelah kami ketahui keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Binawidya," kata Kompol Ihut.
Baca Juga: BRI Raih Pengakuan atas Fundamental Solid di Tempo-IDN Financials 52
Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(dof)
Editor : Edwar Yaman