Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ahli Sebut Kebijakan Tidak Sesuai Aturan Tidak Sah

Hendrawan Kariman • Rabu, 15 Oktober 2025 | 10:23 WIB

SIDANG GUGATAN: Sidang gugatan terhadap Rektor Unri Prof Dr Sri Indarti di PTUN Pekanbaru dengan agenda menghadirkan saksi ahli, Selasa (14/10/2025).
SIDANG GUGATAN: Sidang gugatan terhadap Rektor Unri Prof Dr Sri Indarti di PTUN Pekanbaru dengan agenda menghadirkan saksi ahli, Selasa (14/10/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang gugatan terhadap Rektor Unri Prof Dr Sri Indarti oleh mantan Dekan Fakultas Teknik Unri Azridjal Aziz soal dugaan maladministrasi berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Selasa (14/10).

Sidang menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Feri Amsari. Pada kesempatan itu, penggugat sebagai pihak yang menghadirkan ahli salah satunya menanyakan soal keabsahan keputusan dalam administrasi negara bila diambil dengan tidak menghiraukan aturan yang ada.

Ahli tidak spesifik menye- butkan soal penggantian calon pejabat yang diusulkan yang diganti, diduga tidak sesuai prosedur atau aturan yang berlaku sesuai perkara yang disidangkan. Namun ahli mengingatkan bahwa harus ada prinsip pelaksanaan administratif yang baik dalam penggantian seorang pejabat.

Ahli menyebutkan, pengabaian aturan oleh seorang pejabat tata usaha pemerintahan dalam mengambilan sebuah keputusan, berkonsekuensi bahwa keputusan tersebut tidak sah.

’’Tidak hanya rektor, siapapun yang mengambil keputusan administrasi tidak sesuai aturan, maka setiap kebijakan administratif yang diambil tidak sah,’’ sebut ahli yang hadir secara virtual.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum tergugat salah satunya menanyakan pola pengambilan kebijakan diskresi dalam mengambil sebuah keputusan sebagai pemimpin sebuah organisasi pemerintahan. Menjawab ini, ahli menyebutkan diskresi merupakan hak pejabat tata usaha dalam mengambil kebijakan, selama tidak ada aturan yang dilanggar.

‘’Diskresi tak bisa dilakukan bila melanggar konsep penyelenggaraan pemerintah yang baik,’’ ucapnya.

Menurut ahli diskresi dalam Hukum Administrasi Negara adalah kewenangan pejabat pemerintahan untuk membuat keputusan atau tindakan dalam situasi konkret yang tidak diatur secara jelas oleh peraturan perundang-undangan. Atau, ketika peraturan tersebut tidak lengkap atau tidak jelas, serta untuk mengatasi stagnasi pemerintahan.

Pada kesempatan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Hari Purnomo didampingi Hakim Anggota Iqbal Gusri dan David Pasaribu, turut mengorek keterangan ahli. Ini setelah sebelumnya, penggugat dan kuasa hukum tergugat turut meminta pendapat ahli.

Majelis menanyakan kepada ahli apakah pihak yang dirugikan pada kasus yang dianalogikan pada perkara ini, dimana yang menggugat kebijakan yang diduga tidak sesuai aturan, adalah sebatas korban atau pihak yang dirugikan atau ini menjadi domain kerugian publik. 

Hal ini kaitannya, dalam perkara ini yang menggugat bukanlah pihak yang dirugikan melainkan pihak lain.

Dalam menjawab ini, ahli menganalogikan dengan sebuah keputusan sepihak pemerintah pusat yang mengurangi transfer dana untuk daerah. Ia menyebutkan, yang dirugikan sebenarnya bukan hanya pemerintah daerah yang kekurangan anggaran. Tapi masyarakat secara luas juga terdampak langsung ataupun tidak langsung.

‘’Bila kebijakan seperti ini diteruskan, maka seluruh yang berpotensi menjadi calon pejabat, maka sewaktu-waktu akan juga merasakan demikian. Jadi ini bicara soal pola kebijakan yang baik yang menjadi azas tata kelola pemerintahan yang baik,’’ ujarnya.(end)

Editor : Arif Oktafian
#sidang gugatan #rektor unri #maladministrasi #Sri Indarti #Unri #pekanbaru