PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Selama sepekan terakhir, tim Operasi Aman Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau P2KS Tahun 2025 berhasil mengamankan 105 orang. Mereka tidak hanya gelandangan dan pengemis (gepeng), tapi juga Pak Ogah, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dirujuk ke RSJ Tampan Pekanbaru, dan pedagang asongan.
Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menjelaskan, tim terdiri dari personel Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan TNI/Polri. Zulfahmi menyebutkan, dari pendataan yang dilakukan, banyak di antara gepeng yang berhasil dijaring merupakan warga pendatang dari berbagai daerah di tanah air. Ada yang dari Sumatera Barat ( Sumbar), ada dari Kalimantan dan daerah lainnya.
”Yang dari Sumbar, itu sudah ada yang kita pulangkan. Untuk yang di luar Sumatera, sekarang masih kita koordinasikan berapa biayanya. Karena kan butuh biaya juga untuk memulangkan mereka,” ujarnya.
Bahkan dari ratusan tersebut 19 diantaranya merupakan anak-anak yang sengaja dibawa orangtua ikut mengemis di jalanan. Namun ada juga yang sendirian meminta belas kasihan kepada para pengguna jalan di lampu lalu lintas.
Kondisi ini dinilai terdapat eksploitasi terhadap anak-anak. Dinas Sosial Kota Pekanbaru melakukan penertiban bersama aparat gabungan tidak tinggal diam dengan temuan itu.
”Kalau ada yang mengkoordinir, atau ada yang menyewakan anak, tentu bakal kita ambil tindakan tegas,” terangnya.
Tim di lapangan bakal bahu-membahu melakukan penelusuran terhadap dugaan penyewaan anak untuk diajak mengemis. Ia menilai ada oknum tertentu sengaja menyewa anak-anak itu untuk meminta belas kasihan pengguna jalan.
”Ini akan jadi target kami ke depan, bersama aparat kepolisian, untuk menjangkau koordinatornya,” jelasnya.
Zulfahmi menegaskan bahwa pelaku eksploitasi anak untuk mengemis bisa terancam kena pidana. Apabila memang terbukti menyewakan anak-anak untuk mengemis. Bisa saja nanti pelakunya kena pidana, kalau memang terbukti menyewakan anak-anak untuk mengemis.
Meksipun begitu, diungkapkan Zulfahmi Adrian lagi, dalam mengatasi keberadaan gepeng dapat diminimalisir dengan kerjasama semua pihak baik itu pemerintah kota maupun masyarakat.
Dengan cara tidak memberikan sumbangan di lampu-lampu merah dan pinggiran jalan.
Pasalnya jika masyarakat masih ada yang memberikan uang seperti di lampu merah, di jalan, maka untuk menghilangkan pengemis dari Kota Pekanbaru ini agak berat.
Itu sebabnya dirinya meminta warga untuk tidak memberikan sumbangan kepada gepeng, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.
Berdasarkan Perda dimaksud, warga atau pengendara yang memberi uang kepada gepeng diancam sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.
”Namun kita tentu tidak ingin warga disanksi, maka kami harapkan partisipasinya untuk membantu program-program pemerintah. Jangan lagi memberikan sumbangan kepada gelandangan dan pengemis yang ada di jalanan Kota Pekanbaru,” katanya.(ayi)
Editor : Arif Oktafian