PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Levil Helzi begitu bersyukur, setelah hampir tujuh bulan merasakan dinginnya jeruji besi, akhir ia melepas rompi orenge. Ia jadi orang bebas begitu tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Selasa (21/10/2025) sore.
Sempat berstatus tersangka dan ditahan bersama Sepria Andiko alias Diko, Levil bebas lewat sistem penyelesaian perkara Restorative Justice (RJ). Keduanya menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Silpia Rosalina.
Kedua pria ini sebelumnya terlibat perkelahian pada 2 Maret 2025 lalu di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Akibat perkelahian tersebut, Levil mengalami luka terbuka dan bengkak di kepala serta bibir. Ia juga mengalami luka lecet akibat kekerasan benda tumpul. Sementara Sepria menderita luka lecet tekan pada jari tangan dengan penyebab serupa.
Keduanya kemudian saling lapor hingga sama-sama ditetapkan tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Mereka kemudian ditahan dan diproses hukum.
Pada perjalanannya, berkat mediasi yang dilakukan Kejari Pekanbaru di Bilik Damai Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru, kedua sepakat. Kegiatan tersebut turut disaksikan jaksa fasilitator, keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta penyidik kepolisian.
Pada ekspos virtual antara Kejati Riau, Kajari Pekanbaru Silpia Rosalina, Kasi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang bersama Jampidum melalui Sesjampidum/Dir A, pengajuan penyelesaian perkara lewat RJ ini diterima. Sesuai penilaian, perkara ini ditetapkan memenuhi ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Atas ekspose itu, Kajari Pekanbaru Silpia kemudian mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP2). Surat ini langsung diterima Levil dan Sepria. Keduanya begitu terharu, langsung bersalaman dan saling merangkul. Mereka juga melakukan sujud sukur bersama usai menerima SKP2 itu. "Luar biasa Kejaksaan Negeri Pekanbaru, alhamdulillah bisa menyampaikan harapan kami agar kasus kami diselesaikan lewat RJ. Sukses selalu kejaksaan," sebut Levil yang diamini Sepria.
Kedua pria yang sempat baku hantam dan berdarah-darah ini mengakui khilaf. Mereka sama-sama berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang membuat mereka terbelenggu dalam tahanan tersebut.
Atas bebasnya kedua pria itu, Kajari Silpia mengingatkan agar keduanya tidak mengulangi perbuatan melawan hukum tersebut. "Permasalahan apapun, jangan bersinggungan lagi dengan hukum, surat ini bisa dicabut kembali, jadi hati-hati. Damai-damai saja jangan gontok-gontokan lagi," Kajari mengingatkan.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Maruli memastikan, penyelesaian perkara secara Restorative Justice ini dilaksanakan terbuka, melibatkan pihak keluarga dan tokoh masyarakat. Kedua pihak saling memaafkan dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke pengadilan.
Kasus ini, tambah Maruli, menjadi contoh keberhasilan penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan di wilayah hukum Kejari Pekanbaru.
Editor : Rinaldi