Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polisi Ungkap Tewasnya Gadis 17 Tahun yang Dibunuh Pacar di Kamar Kos

Dofi Iskandar • Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:55 WIB
Kapolsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Anggreni saat menunjukkan barang bukti dan tersangka pembunuhan, di Mapolsek Limapuluh, Rabu (22/10/2025).
Kapolsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Anggreni saat menunjukkan barang bukti dan tersangka pembunuhan, di Mapolsek Limapuluh, Rabu (22/10/2025).

PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Polisi akhirnya berhasil mengungkap penyebab kematian gadis 17 tahun berinisial AQ, yang ditemukan tewas di kamar kos Jalan Usaha, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, pada Sabtu (18/10/2025) kemarin.

Hasil autopsi yang dilakukan tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala. Sehingga menyebabkan pendarahan otak di kepala.

Kapolsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Anggreni menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan memar dan luka lecet di hampir seluruh tubuh korban, mulai dari kepala, wajah, telinga, leher, dada, perut, punggung, hingga lengan dan lutut.

Selain itu, juga terdapat luka terbuka pada ubun-ubun, bibir, dan dagu, serta pendarahan di bawah selaput otak korban. Tim forensik juga menemukan bahwa luka-luka tersebut terjadi dalam periode waktu berbeda, yang mengindikasikan adanya kekerasan berulang-ulang sebelum korban meninggal dunia.

"Korban mengalami kekerasan benda tumpul di area kepala yang menyebabkan pendarahan otak. Itulah penyebab kematiannya. Dari hasil penyelidikan, aksi kekerasan ini dilakukan berulang kali oleh pelaku inisial AD," ujar Kompol Viola, pada Rabu (22/10/2025).

Diketahui sebelumnya, polisi telah mengamankan AD (19), pacar korban, yang diduga kuat sebagai pelaku. Dalam pemeriksaan, AD mengakui perbuatannya dan menyebut aksinya dipicu emosi sesaat. "Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi zat terlarang narkoba," tambahnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, kain batik, pakaian pelaku, dokumen, serta hasil visum dari rumah sakit. "Atas perbuatannya, pelaku AD kami jerat atau disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," terangnya.

Kompol Viola Dwi Anggreni menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Pasalnya, kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Editor : Rinaldi
#polsek limapuluh #gadis 17 tahun #kamar kos #dibunuh pacar