PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pekanbaru menggelar Workshop dan Fellowship Jurnalisme Solutif, Sabtu (25/10) di Hotel Grand Suka Pekanbaru. Mengangkat tema ”Jurnalisme Solusi untuk Lanskap Berkelanjutan: Lokakarya dan Peliputan Mendalam di Lanskap Riau:, kegiatan ini diikuti oleh 15 jurnalis dan 10 perwakilan dari homeless media di Riau.
Salah satu pengisi materi adalah Ary Sandy, relawan TIK Riau. Ia menyampaikan materi tentang literasi digital.
Dalam workshop tersebut, Ary mengingatkan bahwa nomor telpon adalah bagian data pribadi yang tidak bisa disebar sembarangan. Apalagi saat ini ada Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Data Pribadi.
”Mengapa nomor itu rahasia? Karena banyak aset-aset digital bertumpuk pada nomor HP. Ada IG, WA, Wallet, M-Banking. Tapi realitanya sekarang, kita ringan sekali ngirim nomor HP kalau orang minta,” ujarnya.
Ary berharap, kebiasaan memberikan nomor ponsel seseorng ke orang lain tanpa izin harus ditinggalkan. Bahkan, bila yang punya nomor ponsel tidak terima, pemberi nomor ponsel tanpa izin bisa terjerat pidana.
”Jika tidak minta izin memberikan nomor orang lain, pemilik tidak terima, itu doxing. Itu diatur dalam UU ITE, bisa kena pidana,” tegas Ary.
Menurut Ary, UU ITE bagai dua mata pisau. Sebagai pelaku ini sebagai UU karet. Sementara bagi korban ini sangat membantu sekali. Tapi ia juga menyayangkan yang terjadi selama ini yang memanfaatkan UU ITE adalah pejabat.
Maka dengan kelahiran satu lagi UU baru, yaitu UU Perlindungan data pribadi, maka setiap orang harus menghormati privasi orang lain dengan tidak menyebar nomor ponsel tanpa izin. Ini juga berkaitan dengan maraknya pembobolan akun WA hingga berbagai modus penipuan dengan medium nomor ponsel.
Sementara itu, Ketua AJI Pekanbaru Ilham Yafiz, menekankan pentingnya peran jurnalis dalam menghasilkan liputan yang tidak hanya menyoroti masalah, tetapi juga menawarkan solusi konstruktif.
”Kami berharap workshop ini dapat mendorong lahirnya liputan-liputan yang inspiratif dan memberikan alternatif penyelesaian konflik terkait tata kelola hutan dan lahan di Riau,” ujar Ilham.(end)
Editor : Arif Oktafian