PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Riau kembali melakukan razia penertiban Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berada di kedai kopi saat jam kerja, Selasa (28/10). Pada razia kali ini, terdapat 12 ASN yang kedapatan berada di kedai kopi.
Kepala Satpol PP Riau Sri Sadono menyebutkan, kegiatan penertiban ini sesuai dengan Pergub Nomor 64 Tahun 2022 tentang disiplin ASN.
‘’Kami kembali menggelar razia yang menyasar para ASN yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja dan mengenakan seragam,’’ kata Sri Sadono.
Lebih lanjut dikatakannya, jika pada penertiban sebelumnya pihaknya berhasil menertibkan 37 ASN yang terdiri dari 26 ASN Pemprov Riau dan 11 ASN Pemko Pekanbaru pada Senin (27/10). Sri Sadono menyebutkan timnya kali ini berhasil menertibkan 12 ASN.
‘’Ada 12 ASN yang ditertibkan, termasuk pegawai dari Kementerian yang mengenakan seragam Korpri,’’ ungkapnya.(sol)
Editor : Arif Oktafian