Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Para Terdakwa Kerusuhan PT SSL Dituntut Berbeda

Hendrawan Kariman • Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:09 WIB
Para terdakwa perkara kerusuhan di Siak menjalani sidang tuntutan dari JPU di PN Pekanbaru pada Kamis (30/10/2025).
Para terdakwa perkara kerusuhan di Siak menjalani sidang tuntutan dari JPU di PN Pekanbaru pada Kamis (30/10/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 12 terdakwa kasus kerusuhan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kabupaten Siak dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (30/10) menuntut para terdakwa dengan hukuman berbeda.

Pembacaan dakwaan ini dihadiri langsung para terdakwa. Mereka Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio dan Danang Widodo.

JPU Anrio Putra menuntut Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio dan Dadang Widodo masing-masing selama 5 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Hemat Tarigan, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus, masing-masing dituntut selama 4 tahun penjara.

Selanjutnya, terdakwa Aldi Slamet Gulo dan Hendrik Fernanda Gea, masing-masing dituntut selama 3 tahun penjara.

Para terdakwa, kata JPU, terbukti melanggar Pasal 170 KUHP, juncto Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa satu persatu memohon keringanan hukuman dari majelis hakim yang dipimpin Dedi SH MH. Berbagai alasan disampaikan terdakwa dan bahkan ada yang menangis saat menyampaikan keringanan hukuman. Misalnya, terdakwa Hendrik Fernanda yang meminta hakim meringankan hukuman.

‘’Saya mohon kepada Bapak Hakim Yang Mulia untuk memberikan keringanan hukuman,’’ katanya sembari terisak.

Mendengar permohonan terdakwa itu, Majelis Hakim Dedi yang memimpin sidang mengatakan, majelis akan mempertimbangkannya. 

‘’Kamu tidak usah menangis. Tentu kami akan bermusyawarah dan mempertimbangkannya dengan seadil-adilnya,’’ kata hakim Dedi.

Para terdakwa ini diadili atas sangkaan tindak pidana pembakaran, penghasutan, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan secara bersama-sama terhadap barang dan fasilitas milik PT SSL itu terjadi pada 11 Juni 2025 lalu. Lokasi peristiwa itu berada di Desa Tumang, Kecamatan Siak.

Aksi tersebut dipicu konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memegang izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Akibat kerusuhan itu, sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil hangus terbakar.(end)

Editor : Arif Oktafian
#PT Seraya Sumber Lestari #hukuman #pengadilan negeri #terdakwa #Jaksa Penuntut Umum (JPU)