Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

184 Ribu Hektare Perhutanan Sosial Disetujui di Riau

Joko Susilo • Jumat, 7 November 2025 | 10:13 WIB
FKKM Riau menggelar Rapat Besar VII di Hotel Batiqa, Pekanbaru, Kamis (6/11/2025). Rabes ini membahas program Perhutanan Sosial.
FKKM Riau menggelar Rapat Besar VII di Hotel Batiqa, Pekanbaru, Kamis (6/11/2025). Rabes ini membahas program Perhutanan Sosial.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) Wilayah Riau menggelar Rapat Besar (Rabes) VII Tahun 2025 di Hotel Batiqa Pekanbaru, Kamis (6/11). Pertemuan ini menjadi ajang konsolidasi lintas pihak untuk memperkuat implementasi program perhutanan sosial di Provinsi Riau.

Hadir dalam kegiatan ini Kabid Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Restorasi Gambut dan Perhutanan Sosial Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Budi Hidayat, Koordinator DPW FKKM Riau Harry Oktavian dan Sekretaris FKKM Riau Hasan Supriyanto.

Selain itu, turut diundang perwakilan dari berbagai lembaga pemerintah dan nonpemerintah seperti Balai Besar KSDA Riau, Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Indragiri Rokan, BPHP Wilayah III Pekanbaru, BPKH Wilayah XIX Pekanbaru, Balai Wilayah Sungai Sumatera III, serta Balai Perhutanan Sosial Kampar. Dari unsur akademisi, pihak swasta dan sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Dalam paparannya, Budi Hidayat menyampaikan, hingga saat ini pemerintah telah menerbitkan 165 persetujuan perhutanan sosial yang tersebar di berbagai kabupaten/kota dengan total luasan mencapai sekitar 184 ribu hektare.

‘’Ke depan kita dorong agar persetujuan ini benar-benar implementatif, bisa dikelola sesuai regulasi, memberikan nilai tambah bagi masyarakat, sekaligus menjaga iklim dalam upaya mitigasi perubahan iklim,’’ ujar Budi.

Koordinator DPW FKKM Riau, Harry Oktavian menambahkan, pemerintah telah memberi ruang legal bagi masyarakat untuk mengakses kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial. Namun, menurutnya, kemampuan masyarakat masih terbatas sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak.

‘’Diperlukan daya dukung dan masukan dari para pihak agar pengelolaan bisa berjalan optimal. Inilah yang disebut pengelolaan multi pihak,’’ jelas Harry.

Skema perhutanan sosial sendiri mencakup berbagai bentuk, antara lain hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, serta kemitraan, yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan berkeadilan dan berkelanjutan.(ilo)

Editor : Arif Oktafian
#konsolidasi #restorasi gambut #Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat #Rapat Besar #Program perhutanan sosial