PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Seorang wanita berinisiak CL (31) bersama rekannya RO, ditangkap Polsek Sukajadi setelah terbukti melakukan pencurian uang dengan total Rp14 juta dari rekening temannya HS yang tengah dirawat di rumah sakit.
Pelaku CL bersama teman prianya inisial RO ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukajadi setelah nekat mencuri uang milik seorang pasien inisial HS yang juga merupakan teman pelaku CL di salah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru, pada Rabu (5/11/2025).
Modus pelaku berpura-pura menolong korban yang sedang dirawat di rumah sakit. CL menawarkan bantuan untuk membayar biaya perawatan korban menggunakan kartu ATM milik korban.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, korban yang tidak merasa curiga kemudian menyerahkan kartu ATM dan menyebutkan PIN yang diambil dari catatan dalam dompetnya. Namun, setelah itu pelaku bukannya membayar, malah langsung kabur.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan awalnya korban Hendra Suryadi, hendak menjalani operasi tumor di Rumah Sakit Ibnu Sina. Ia meminta bantuan tersangka Cika Lestari dan temannya, Rio Aditya Pratama, untuk menemaninya.
Namun, saat korban hendak menjalani operasi, ia menitipkan sejumlah barang berharganya kepada Cika Lestari. Mulai dari satu unit handphone, satu dompet berisi kartu ATM BNI, dan satu kunci mobil.
Saat operasi berakhir sekitar pukul 17.00 WIB, korban baru menyadari bahwa dirinya telah meminta Cika Lestari untuk membantu melunasi biaya operasi.
Tersangka kemudian menanyakan kepada perawat, cara pembayaran dan dijelaskan bahwa transaksi bisa dilakukan melalui transfer atau QRIS.
Saat itu, Cika Lestari mengambil handphone korban dan meminta password untuk membuka kunci layar. Korban yang tidak curiga pun memberikan password tersebut.
"Pelaku berpura-pura mengecas handphone korban di ruang kasir rumah sakit. Tak lama kemudian, tersangka kembali menemui korban dan menanyakan nomor PIN aplikasi mobile banking milik korban, namun korban menolak memberikannya,"ujar Kompol Jorminal, Jumat (7/11/2025).
Karena korban menolak, Cika Lestari diminta mengambil uang tunai di dompet korban yang berada di mobil. Namun, saat berada di parkiran bersama Rio Aditya Pratama, muncul niat jahat di benak keduanya.
Rio kemudian menyarankan agar Cika mencoba memasukkan password ponsel ke aplikasi mobile banking. Tidak disangka, PIN tersebut ternyata sama dan berhasil membuka aplikasi BNI Mobile milik korban.
Dari situlah keduanya melihat saldo korban mencapai Rp33 juta. Saksi Rio kemudian membujuk tersangka untuk mengambil uang itu dengan alasan korban tidak percaya pada mereka
Ia bersama Rio meninggalkan rumah sakit dan menuju mesin ATM BNI di Jalan Ahmad Yani, Sukajadi, untuk menarik uang tunai sebesar Rp14 juta dari rekening korban. Aksi keduanya akhirnya terbongkar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku.
Pada 24 Oktober, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Sukajadi mendapat informasi bahwa tersangka berada di sebuah kos di Jalan Tengku Umar, Pekanbaru.
Kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap Cika Lestari bersama Rio Aditya Pratama tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, Cika mengakui seluruh perbuatannya. Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,"pungkasnya.
Editor : M. Erizal