Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Buang Sampah, Puluhan Warga Langsung Didenda

Joko Susilo • Sabtu, 8 November 2025 | 10:30 WIB
Reza Aulia
Reza Aulia

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bertindak tegas terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Sebanyak 24 warga terjaring razia saat kedapatan membuang sampah sembarangan di sejumlah titik jalan utama. Mereka langsung dikenakan denda sebagai sanksi hukuman.

Dari jumlah 24 orang tersebut, 11 orang ditangkap pada Selasa (28/10) malam. Disusul 12 orang pada Kamis (30/10) malam, dan satu orang terakhir pada Senin (3/11). Mereka semua terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya di kawasan Jalan HR Soebrantas, SM Amin, dan Jalan Rajawali, wilayah Kecamatan Binawidya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menegaskan bahwa sanksi tegas kini diberlakukan bagi siapa pun yang masih membuang sampah sembarangan.

”Jadi, sekarang kami langsung memberikan denda, tidak ada lagi peringatan-peringatan,” tegas Reza, Jumat (7/11).

Ia manambahkan, besaran denda bervariatif namun tetap sesuai perda. Mulai dari Rp50 ribu sampai Rp250 ribu.

“Ada yang Rp250 ribu, ada yang Rp50 ribu. Yang memberi sanksi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil, red) Satpol PP,” sebutnya.

Ia menjelaskan, denda tersebut dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Kebijakan ini diterapkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan.

Reza pun mengimbau warga agar tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat dan mulai beralih menggunakan jasa Lembaga Pengelola Sampah (LPS).

”Karena kalau masih membuang sampah sembarangan, kami mohon maaf, kami langsung memberlakukan denda sesuai peraturan daerah,” tutupnya.

Sejak Juli 2025, Pemko Pekanbaru memang telah memberdayakan LPS dalam sistem pengangkutan sampah di pemukiman dan jalan lingkungan.

Melalui sistem ini, warga cukup menempatkan sampah di depan rumah masing-masing untuk kemudian diangkut oleh petugas LPS. Sebagai gantinya, masyarakat diwajibkan membayar uang kebersihan sesuai kesepakatan antara RT-RW, warga, dan pihak LPS.(yls)

Editor : Bayu Saputra
#dlhk pekanbaru #pekanbaru #sampah pekanbaru