Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Provider Tak Berizin Dilarang Dirikan Tower Baru

Hendrawan Kariman • Selasa, 11 November 2025 | 10:13 WIB
Aidhil Nur Putra
Aidhil Nur Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru masih menemukan maraknya penanaman tiang kabel ilegal di berbagai sudut Kota Pekanbaru. Kebanyakan, ini dilakukan secara kucing-kucingan antara pekerja provider, warga dan aparat.

Komisi I DPRD Pekanbaru Aidhil Nur Putra memastikan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel). Hal ini membahas langkah tegas dalam menghentikan pelanggaran tersebut.

Aidhil mengaku masih banyak menerima laporan warga

umnya DPRD dan Satpol PP telah turun langsung ke lapangan untuk menghentikan aktivitas tersebut. Bahkan, beberapa titik sudah disegel, namun kegiatan penanaman tetap berlanjut.

’’Pemanggilan akan segera kami lakukan.Kami ingin masalah tiang kabel optik ini segera selesai. Sudah banyak warga yang melapor dan resah karena tiang-tiang baru terus ditanam di lingkungan mereka,’’ tegas Aidhil.

Politisi NasDem ini mengungkapkan, rapat pembahasan persoalan tiang kabel sebenarnya sudah digelar pada awal pekan lalu. Namun perwakilan dari Apjatel yang hadir tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Rapat lanjutan dijadwalkan kembali pekan depan, dengan menghadirkan seluruh instansi terkait, seperti Diskominfo, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP. Maka ia memastikan Komisi I akan menjadwalkan ulang pemanggilan kepada para pihak.

’’Kita minta seluruh perusahaan penyedia layanan internet agar menghentikan seluruh aktivitas penanaman tiang baru sebelum memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Jangan seenaknya menanam tiang di lingkungan warga. RT dan RW juga tidak berhak memberi izin karena itu merupakan kewenangan Pemko,’’ tegas Aidhil.

Lebih lanjut Aidhil mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi kegiatan penanaman tiang fiber optik ilegal di lingkungan mereka.(end)

 

Editor : Arif Oktafian
#Komisi I DPRD #kucing-kucingan #Tiang kabel #ilegal #Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi