Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polresta Pekanbaru Ringkus 6 Pelaku Curanmor, Beraksi di 28 TKP di Kota Bertuah

Dofi Iskandar • Selasa, 11 November 2025 | 14:11 WIB
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra (tengah) didampingi Kasi Humas Iptu Antoni Siregar (kanan), Kanit Jatanras Ipda Muhammad Rizqi Indra Setiawan perlihatkan BB saat ekspose.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra (tengah) didampingi Kasi Humas Iptu Antoni Siregar (kanan), Kanit Jatanras Ipda Muhammad Rizqi Indra Setiawan perlihatkan BB saat ekspose.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polresta Pekanbaru melalui Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor ) dengan jumlah 28 TKP di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Adapun pelaku yang diamankan yakni FR alias Fauzi, RK alias Edo, MS alias Anto, dan JO alias Juli sebagai eksekutor utama. Sedangkan dua penadah berinisial EJ alias Eko dan BS alias Bobby turut ditangkap karena menampung hasil kejahatan atau penadah.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, para pelaku merupakan bagian dari sindikat curanmor yang kerap beraksi di sejumlah titik rawan di Kota Bertuah.

 Baca Juga: Berkah di Masa Pensiun, BRK Syariah Gelar Ramah Tamah Bersama Nasabah PNS Pra Pensiun dan Purnabakti di Bengkalis

"Dari hasil pengembangan sindikat ini telah beraksi sebanyak 28 TKP berbeda di Kota Pekanbaru," ujar Kompol Bery, Selasa (11/11/2025).

Dijelaskannya, komplotan ini biasanya beraksi pada malam hari, terutama setelah waktu Salat Magrib, dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan di halaman rumah atau depan toko.

Ia juga menegaskan, salah satu pelaku FR harus diberikan tindak tegas terukur, lantaran keterlibatannya merupakan pelaku utama sekaligus otak tindak pidana tersebut.

"Kepada FR kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat ditangkap. Ia merupakan pelaku utama yang sudah berulang kali melakukan pencurian dan sempat viral di media sosial," jelasnya.

 Baca Juga: Hari Ini Aman dari Karhutla, Satpol PP-PKP Ingatkan Bahaya Kebakaran

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita 11 unit sepeda motor dari tangan para pelaku. Beberapa kendaraan yang telah teridentifikasi pemiliknya sudah dikembalikan melalui program pinjam pakai gratis.

Ia menuturkan, kepada para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Kompol Bery Juana Putra mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk segera datang ke Polresta Pekanbaru.

 Baca Juga: Elevasi Air Anjlok, Turbin PLTA Koto Panjang Kampar Mati Total Hampir Sepekan

"Kalau ada masyarakat yang merasa motornya ada di sini, silakan datang. Kami akan bantu dengan pinjam pakai secara gratis. Namun, proses hukum tetap berjalan," ungkapnya.

Dalam kegiatan pengembalian kendaraan tersebut, pihak kepolisian juga menyerahkan bibit pohon kepada para korban sebagai bagian dari program Kapolda Riau, Green Police, yang mengusung semangat pelestarian lingkungan.

"Korban kami undang untuk menerima kendaraannya secara gratis tanpa biaya apa pun. Kami juga memberikan bibit pohon untuk ditanam di rumah masing-masing, sesuai arahan Bapak Kapolda,"pungkasnya.(dof)

 

Editor : Edwar Yaman
#polresta pekanbaru #pekanbaru #pelaku curanmor